Membawa Terang Hukum ke Gang-gang Kadipiro: Saat Pengadilan Tak Lagi Jadi “Momok”
Posbakum PN Surakarta melakukan sosialisasi terkait penyuluhan hukum di Kelurahan Kadipiro, Banjarsari yang dihadiri puluhan masyarakat, pada Sabtu (31/1). (foto dokumentasi)
SOLO, POSKITA.co – Aula Kelurahan Kadipiro, Sabtu (31/1) siang itu, tampak lebih riuh dari biasanya. Puluhan warga berkumpul, bukan untuk antre sembako, melainkan untuk “menumpahkan” beban pikiran yang selama ini menghantui mereka: keruwetan hukum.
Satu per satu warga membeberkan persoalan, mulai dari sengkarut waris, pedihnya perselingkuhan, hingga peliknya urusan poligami. Di hadapan mereka, tim Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hadir bukan sebagai hakim yang kaku, melainkan sebagai pendengar dan pemberi solusi.
Mengikis Ketakutan, Menanam Pemahaman
Bagi sebagian besar masyarakat awam, hukum seringkali dianggap sebagai labirin yang menakutkan. Istilah “lapor polisi malah rugi” atau “meja hijau itu mahal” masih sering terdengar. Persepsi inilah yang ingin dipatahkan oleh Ketua Posbakum PN Surakarta, Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM.
“Masih banyak masyarakat yang buta hukum. Itulah mengapa kami turun ke bawah. Kami ingin menegaskan bahwa pengadilan bukan momok. Pengadilan adalah rumah kedua bagi warga yang mencari keadilan,” ujar Asri dengan nada tegas namun mengayomi.
Asri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, menekankan pentingnya prinsip Tabayun (klarifikasi). Terutama dalam kasus yang melibatkan dunia pendidikan. Banyak guru yang dilaporkan ke polisi hanya karena orang tua menelan mentah-mentah aduan anak tanpa kroscek.
“Kalau anak mengadu, jangan langsung emosional. Datangi sekolah, bicara baik-baik. Banyak masalah sebenarnya bisa selesai secara kekeluargaan sebelum naik ke ranah pidana,” tambahnya.
Solusi Gratis untuk Warga Tak Mampu
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam penyuluhan ini adalah akses keadilan bagi warga miskin. Posbakum PN Solo membuka pintu lebar-lebar untuk konsultasi hukum gratis setiap hari kerja di kantor PN Surakarta, atau bahkan di area Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu.
Namun, untuk pendampingan hingga ke persidangan, warga wajib mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Asri mengingatkan bahwa SKTM ini murni untuk keperluan berperkara agar warga mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya, bukan jaminan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan selama proses hukum berjalan.
Kadipiro: Kompleksitas di Tengah Padatnya Penduduk
Lurah Kadipiro, Arif Budiman, menyambut baik inisiatif ini. Sebagai kelurahan dengan jumlah penduduk yang besar, Kadipiro layaknya miniatur persoalan sosial di Solo.
“Permasalahan di sini kompleks. Kami di kelurahan sering memediasi kasus KDRT hingga sengketa waris yang disertai ancaman. Maka, perangkat wilayah seperti Ketua RW harus punya dasar hukum yang kuat agar konflik bisa diredam sejak dini,” kata Arif.
Meski mengedepankan mediasi, Arif mengakui ada batas tegas yang tidak bisa ditoleransi. Ia mencontohkan kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di wilayahnya. Meski sempat diupayakan mediasi, rasa keadilan korban tetap menjadi prioritas utama. Atas arahan Bhabinkamtibmas, kasus tersebut akhirnya berlanjut ke Polresta hingga pelaku ditahan.
Harapan Baru
Penyuluhan ini bukan sekadar formalitas. Bagi warga Kadipiro, ini adalah cahaya di tengah kegelapan informasi. Memahami hukum bukan berarti bersiap untuk berperkara, melainkan memiliki perisai agar tidak terjerumus dalam pelanggaran atau menjadi korban ketidakadilan.
Hukum memang tegas, namun di tangan yang tepat, ia bisa menjadi alat pelindung yang paling menenangkan.
Tanto

