Klaten

Tahun 2025, PA Klaten Tangani 2191 Total Perkara, untuk Perceraian 1771 Kasus dan Hebohnya 76,79 Persen Istri Minta Cerai

KLATEN, POSKITA.co – Untuk tingkat angka perceraian di wilayah Kabupaten Klaten memang naik-turun. Catatan akhir selama tahun 2025, untuk total kasus yang ditangani Pengadilan Agama Klaten ada 2191 kasus atau perkara. Sedangkan jumlah kasus perceraian di Kabupaten Klaten selama tahun 2025 ada 1771 perkara yang terdiri cerai gugat 1360 kasus dan cerai talak 411 kasus.

Hal demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Klaten (PA) Kabupaten Klaten Riana Ekawati, SH MH di kantornnya, Jumat (9/1/2026) siang. Untuk cerai gugat ini diajukan oleh pihak istri atau perempuan dengan jumlah ajuan kasus ada 76,79 persen. Jumlah ajuan perkara istri minta cerai 1360 kasus dan hal ini menjadi fenomena tersendiri.

Sedangkan untuk kasus cerai talak diajukan pihak suami atau laki-laki selama tahun 2025 kemarin ada 23,2 persen atau 411 perkara. PA Klaten tetap berupaya mencegah terjadinya perceraian, sebab rumah tangga itu menjadi simbol kebahagiaan rumah tangga yang harus kuat dan tidak boleh roboh. Kenyataannya, untuk Klaten ini, animo istri meminta cerai gugat suami mereka tetap tinggi.

“Ada apa ini? Ya, inilah tantangan hidup yang semakin berat dan ingin merubah hidup lebih baik, menjadi salah satu faktor sebuah rumah tangga mengalami keretakan. Klaten ini unik, tampaknya menjadi trend untuk ajukan perceraian. Kita ikut prihatin, rata-rata jumlah angka perceraiannya antara 1500 sampai 2000-an, dan tahun 2025 lalu angka perceraiannya mencapai 1771 kasus,” jelas Riana.

Untuk tahun 2025 lalu, penyebab terjadinya perselisihan atau percecokan pasangan suami-istri adalah masalah ekonomi. Pihak Pengadilan Agama Klaten, selalu berupaya memberikan bantuan atau solusi secara damai pasangan suami-istri. PA Klaten menyiapkan waktu dan kesempatan kedua belah pihak (baik kasus perceraian, wakaf atau layanan kasus lainnya) yang berseteru untuk lakukan mediasi.

Kebanyakan kasus perceraian yang dihadapi Pengadilan Agama di semua wilayah disebabkan tanggungan hidup keluarga yang besar dan pemasukan pendapatan yang kurang. Dan akhirnya berdampak terjadi percecokan suami-istri yang berujung perpisahan atau perceraian.

Untuk laporan catatan akhir tahun 2025 lalu, data ajuan perkara dispensasi Kawin (nikah dini anak di bawah umur) ada 149 kasus, perwalian ada 43 kasus, untuk pertolongan penyelesaian pembagian harta peninggalan (P3HP) ada 35 kasus, asal usul anak ada 22 kasus, wali afdhol 14 kasus.

Sedang kasus Isbath nikah atau proses hukum pengesahkan pernikahan yang sudah terjadi secara agama (nikah siri) tetapi belum tercatat secara administratif di KUA ada 12 kasus, kewarisan 10 kasus, harta bersama 9 kasus, izin poligami 8 kasus, sengketa hak asuh anak setelah perceraian (Hadhonah) ada 6 kasus, sengketa ekonomi syariah (Eksyar) 5 kasus, pembatalan perkawinan 2 kasus dan hibah 1 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Klaten Riana Ekawati, SH MH (pegang mix) saat memberikan pesan dan kesan refleksi akhir tahun 2025 beberapa waktu lalu.

Riana Ekawati mengatakan, untuk layanan Pengadilan Agama Klaten mencakup kinerja penanganan perkara (perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, ekonomi syariah) dan pelayanan public. PA Klaten intens membuat laporan kinerja triwulanan yang dipublikasikan di media sosial seperti Instagram yang dikelola PA Klaten.

Jajaran PA Klaten berupaya selalu meningkatkan kinerja layanan masyarakat terbaik. Beberapa tahun ini, jumlah pengunjung ke PA Klaten semakin meningkat. PA Klaten berikan layanan administrasi persidangan, gugatan, permohonan, mediasi, hingga pengaduan.

“Langkah PA Klaten tetap terpadu, terarah dan terencana dalam upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan modern. Setiap kasus atau perkara yang masuk ke PA Klaten tetap dilayani dengan sebaik-baiknya dan pengunjung juga tertib, nyaman selama proses layanan di PA Klaten,” pesannya.

Riana menambahkan, PA Klaten telah mengadakan evaluasi akhir tahun 2025 dengan semua jajarannya. Refleksi akhir tahun 2025 diadakan di Taman Cinta Pengadilan Agama Klaten dengan suasana penuh kekeluargaan. Acara ini menjadi momentum rasa syukur atas pencapaian prestasi yang diperoleh Pengadilan Agama Klaten.

“Prestasi yang diraih PA Klaten ini merupakan bukti nyata komitmen terhadap perwujudan pelayanan prima kepada masyarakat. Capaian ini bukan hanya simbol keberhasilan, akan tetapi juga komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan profesionalitas di setiap lini pelayanan PA Klaten,” ungkapnya.

Dengan capaian yang telah diraih PA Klaten tahun 2025 lalu, mampu menjadi semangat untuk mencapai prestasi yang lebih baik lagi di tahun 2026. Untuk kasus perceraian ataupun pernikahan dini, Riana melakukan terobosan dengan memaksimalkan mediasi untuk menekan angka perceraian, membuat video cegah perceraian atau nikah dini, serta lakukan podcast terkait sosialisasi dampak perceraian dan pernikahan dini. (Hakim)

NB Foto Utama (atas): adalah Ketua PA Klaten Riana Ekawati, SH MH bersama Wakil Ketua PA Klaten Ummu Hafizhah, SHI SE MA dan jajarannya dengan penandatanganan komitmen bersama dan Pakta Integritas PA Klaten, Senin pagi, 5 Januari 2026.