Penanganan Penipuan dan Penggelapan Lamban, Korban Mengadu ke Wasidik dan Irwasum
Dr Teguh Hartono SH MH selaku kuasa hukum Yugo Martono yang menilai lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang telah lama dilaporkan ke Polres Karanganyar. (foto dokumentasi)
KARANGANYAR, poskita.co – Lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli kertas dari PT Sinar Grafindo Grup oleh PT Depa Media Grafika, yang ditangani Satreskrim Polres Karanganyar, membuat korban kecewa.
Kekecewaan owner PT Grafindo Grup, Yugo Martono, diungkap kuasa hukumnya, Dr Teguh Hartono SH MH yang pada Selasa (6/1) siang datang ke Polres Karanganyar bermaksud menemui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono.
Tak dapat menjumpai Kasatreskrim, advokat bergelar doktor hukum lulusan UNS tersebut hanya bisa menemui Kanit 3, Ipda Arga Baskara.
“Berdasar penjelasan Kanit 3, penyidik baru akan meminta keterangan Ahli Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Dr Gaza Carumna Iskadrenda,” jelas Teguh Hartono saat ditemui Selasa (6/1) sore.
Dinilai lamban dalam menangani perkara ini, Teguh Hartono mengutarakan, berbagai upaya telah ditempuh, termasuk mengadukan perkara ini ke Wasidik Polda Jateng maupun ke Irwasum Mabes Polri. Tujuannya agar penanganan kasus ini mendapat atensi dari pimpinan Polri.
“Berdasar asistensi atau arahan dari Wassidik Polda Jateng, perlunya dilakukan penyitaan alat bukti hingga mengamankan bukti-bukti terkait dokumen penerimaan barang dari PT Depa Media Grafika,” jelas Teguh Hartono.
Namun apakah langkah tersebut telah dilakukan penyidik, kuasa hukum Yugo Martono itu belum mengetahuinya. “Hal itu sebenarnya juga akan kami tanyakan ke Kasatreskrim, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya,” beber advokat yang berkantor di Jakarta tersebut.
Jauh-jauh datang dari Jakarta, tidak membuahkan hasil maksimal, membuat Teguh Hartono kecewa atas penanganan kasus ini yang sangat lamban.
“Sebab kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Karanganyar sejak Mei 2022. Namun baru ditindaklanjuti dengan LP nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT, yang merupakan kelanjutan dari LP sebelumnya STTP/307/VII/2023 di Polres Karanganyar,” jelasnya.
Diungkap Teguh Hartono, kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Sinar Grafindo Group dengan PT Depa Media Grafika, perusahaan milik Eko Junianto, dalam transaksi jual beli kertas.
Menurut Teguh Hartono, awal kerjasama, pembayaran berjalan lancar. Namun setelah terjadi pandemi covid-19, pihak PT Depa Media Grafika tidak bisa lagi melakukan pembayaran jual-beli kertas ke perusahaan milik kliennya. Berdalih terimbas Covid-19, namun anehnya Terlapor justru bisa melakukan pembayaran DP tanah ke orang lain sebesar 3,4 M, menggunakan uang yang seharusnya untuk membayar kertas ke Sinar Grafindo Group. Hal tersebut sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada lagi alasan lagi pihak terlapor yakni Eko Yunianto mengklaim ini perkara perdata.
“Akibat terlapor sudah tidak mau membayar barang-barang kertas cetakan yang sudah habis terpakai tersebut, PT Sinar Grafindo Group mengalami kerugian sekitar Rp 6,9 miliar,” ungkap Teguh.
Advokat yang juga ahli pidana itu menyayangkan, proses hukum dalam menangani kasus ini berjalan sangat lamban. Sebab pemeriksaan sudah dimulai sejak Juli 2023. Namun baru pada Juni 2024 kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Anehnya lagi, meski SPDP telah dikirim ke kejaksaan, kata Teguh, penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Sebenarnya apa yang dilakukan Terlapor sudah terang benderang telah memenuhi unsur Pasal Penipuan dan atau Penggelapan, seharusnya dapat dilaksanakan gelar perkara dan menetapkan Tersangka, lanjut Teguh, karena telah dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup dan diperkuat dengan pendapat Ahli Pidana dari UNS, Dr M Rustamaji, SH, MH. Dan berdasarkan Keterangan Ahli, perkara ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dinilai lamban dalam menangani kasus ini, hal itu dibantah Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono.
Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani sesuai arahan dari Wasidik Polda Jateng dalam gelar perkara, yakni perlunya meminta keterangan ahli dari FH Undip.
Langkah tersebut, lanjutnya, untuk mendapat pandangan hukum dari ahli lainnya terkait kasus ini, apakah masuk ranah pidana atau perdata.
“Untuk langkah selanjutnya, tentu menunggu bagaimana pandangan hukum ahli dalam menganalisa, mengkaji dasar hukumnya,” urai orang pertama di jajaran Satreskrim Polres Karanganyar tersebut.
Adapun dalam upaya menyidik kasus ini, Wikan menandaskan telah memeriksa banyak saksi. Namun dia lupa menghitung jumlah seluruh saksi yang telah diperiksa. “Saksi yang telah diminta keterangan lebih dari lima orang,” tandasnya.
Jadi menurutnya, penanganan perkara ini tidak mandek, namun dilakukan sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan. Termasuk melaksanakan rekomendasi dari Wasidik untuk menambah pendapat saksi ahli lainnya. (**)
Tanto

