Soloraya

Soal Warisan, Sengketa Tanah, Hingga KDRT Warga Mengadu di  Posbakum PN Solo  

Masyarakat Solo yang lagi punya masalah hukum berada di Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk konsultasi dengan advokat yang tergabung di LBH Solo Justice & Peace, Senin (5/1). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co  — Pagi belum terlalu siang ketika beberapa warga tampak menunggu di salah satu sudut Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Wajah mereka menyimpan beragam cerita: soal warisan keluarga, sengketa tanah, rumah tangga yang retak, hingga kekerasan yang selama ini dipendam. Mereka datang dengan satu harapan sederhana—mendapatkan kejelasan hukum tanpa harus terbebani biaya.

Sejak Rabu (31/12), harapan itu menemukan tempatnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Justice & Peace resmi membuka layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Surakarta. Kehadiran layanan konsultasi hukum gratis ini langsung disambut antusias masyarakat. Dalam hitungan hari, Posbakum pun “dibanjiri” warga yang membutuhkan pendampingan.

Ketua LBH Solo Justice & Peace, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, mengatakan sejak hari pertama hingga Senin (5/1), puluhan warga telah memanfaatkan layanan tersebut. Bahkan hingga Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB, tercatat sedikitnya 10 orang datang khusus untuk berkonsultasi.

“Permasalahan masyarakat yang datang sangat beragam. Ada soal warisan dan sengketa tanah, perceraian, sampai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Asri saat dikonfirmasi, Senin (5/1).

Menurutnya, tingginya animo warga menunjukkan masih kuatnya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi dan pemahaman hukum. Banyak di antara mereka yang selama ini merasa takut atau ragu datang ke pengadilan karena minim informasi dan stigma negatif tentang proses hukum.

“Ketika kami membuka Posbakum, ternyata masyarakat benar-benar membutuhkan arahan dan pemahaman yang benar tentang ranah hukum. Kami ingin masyarakat melek hukum dan tidak takut datang ke pengadilan, apabila masalah yang dihadapi memang harus diselesaikan melalui persidangan,” jelas Asri, yang juga menjabat Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.

Dari sepuluh warga yang datang berkonsultasi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh. Bahkan ada satu kasus KDRT yang langsung diarahkan untuk membuat aduan ke kepolisian.

“Untuk kasus KDRT tersebut, setelah laporan dibuat, kami siap mendampingi secara gratis sampai nanti ada putusan hukum tetap,” terang Asri, advokat yang juga membuka praktik hukum di wilayah Mendungan, Pabelan.

Kehadiran Posbakum PN Surakarta ini menjadi pintu awal bagi masyarakat pencari keadilan—bahwa hukum bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan dipahami. Dan bagi warga kecil yang selama ini terpinggirkan oleh biaya dan ketidaktahuan, layanan ini memberi ruang untuk bersuara dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Tanto/*