Hutang Lunas, Sertifikat Tidak Dikembalikan, BRI Digugat
SOLO, POSKITA.co – Setelah hutang dilunasi, namun sertifikat hak milik (SHM) atas nama Seno Suwarno (58) yang dijadikan anggunan di Bank Republik Indonesia (BRI) tidak segera dikembalikan, akhirnya bermasalah.
Lantaran pihak BRI tidak segera menyerahkan SHM, padahal hutang Rp 50 juta telah dilunasi pada 28 November 2025, pihak debitur yang merupakan putri Seno Suwarno yakni Prila Arieska mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam gugatan tersebut, Prila Arieska mengajukan gugatan baik secara materiel dan imateriel sebesar Rp 250 juta kepada BRI Unit Pasar Nongko, cq BRI Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Kuncoro Rizki Asmoro Hadi SH MH selaku kuasa hukum Prila Arieska menjelaskan gugatan yang telah dilayangkan tersebut, majelis hakim telah menjadwalkan sidang perdana pada 8 Januari 2026.
“Setelah masalah ini kami ajukan gugatan ke pengadilan, pihak BRI Unit Pasar Nongko, pada Rabu (24/12) mendatangi rumah klien kami di Gilingan, Banjarsari untuk menyerahkan sertifikat yang dikabarkan sudah lama “ketlisut”,” terang Kuncoro.
Atas pengembalian sertifikat tersebut, lanjut Kuncoro, kliennya menolak untuk menerimanya. Sebab pihak bank dinilai terlambat untuk mengembalikan. Apalagi perkara ini sudah terlanjur diajukan ke pengadilan.
“Sebelum kami mengajukan gugatan PMH ke pengadilan, sebenarnya kami juga telah melayangkan surat atau nota somasi ke Bank BRI Pasar Nongko, pada 3 Desember 2025, namun juga tidak ada respon dari pihak bank,” urainya.
Berhubung masalah ini sudah diajukan ke pengadilan, lanjut Kuncoro, biar nanti majelis hakim yang akan memutuskan.
Kepala BRI Unit Sumber, Bambang saat dikonfirmasi mengatakan berbagai berkas syarat pengajuan kredit, termasuk SHM milik Seno yang dijadikan anggunan telah diserahkan ke BRI Unit Pasar Nongko pada tahun 2023. “Ada bukti-bukti penyerahan berkas di tahun tersebut,” lanjutnya.
Sedang Kepala BRI Unit Pasar Nongko, Septian Dani menjelaskan bahwa sertifikat yang dijadikan anggunan telah diserahkan ke pemilik.
“Hari ini, Rabu (24/12), kami datang ke rumah debitur untuk menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya,” urainya.
Terkait pihak debitur telah melayangkan surat somasi kepada BRI Pasar Nongko hingga mengajukan gugatan PMH ke pengadilan, Septian Dani menyarankan agar menanyakan hal itu kepada LO BRI Wilayah yang berada di Yogyakarta.
“Perihal itu bisa ditanyakan kepada LO BRI Wilayah yang berada di Yogyakarta,” urainya. (**)
Tanto

