Roy Suryo dan Rismon Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Foto: Istimewa
JAKARTA, POSKITA.co – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Presiden ke-7 Joko Widodo. Total ada 8 orang tersangka disangka melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025)
Penetapan tersangka sudah melibatkan pengawas intenal dan ekstenal, ahli pidana, ITE, Sosiologi hukum dan bahasa.
“Gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia.
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL (klaste pertama) dan RS, RHS, dan TT (klaste kedua). Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Naik sidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Tanto/*

