Zaenal Mantan Tim Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Terdakwa pemalsuan dokumen, Zaenal Mustofa yang divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim usai menjalani sidang di PN Sukoharjo, Selasa (9/9). (foto dokumentasi)
SUKOHARJO, POSKITA.co – Mantan Tim Penggugat ijazah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa (55) yang didakwa memalsukan dokumen untuk meraih gelar sarjana hukum di Universitas Surakarta (UNSA), divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa (9/9/2025), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun 3 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana, menyatakan bahwa terdakwa Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas Deni Indrayana saat membacakan putusan.
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kuliah, Zaenal Mustofa dinilai terbukti memakai dokumen kuliah palsu saat mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari Fakultas Hukum (FH) UMS ke Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008.
“Terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Deni Indrayana dalam memberi waktu bagi terdakwa untuk pikir-pikir.
Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan
barang bukti (BB) berupa surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, surat dari UMS, dua lembar transkip nilai akademik dari UMS atas nama Anton Widjanarko, satu lembar surat pindah dari UMS atas nama Zaenal Mustofa, dan 10 tanda tangan yang diambil pada 7 Mei 2025.
Terkait putusan ini, penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin yang juga sebagai Ketua Peradi Kota Surakarta, mengatakan akan konsultasi dengan kliennya dalam mensikapi putusan majelis hakim. Kliennya masih diberi waktu selama tujuh hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Usai sidang, teemrdakwa Zaenal Mustofa mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia menilai, proses hukum yang menjeratnya sarat dengan muatan politik.
“Saya sangat-sangat kecewa. Ini ada kekuatan dari luar yang menggerakkan. Saya dijadikan tersangka setelah saya bergabung menjadi tim penggugat ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo,” tandas pengacara yang tergabung di Peradi Kota Surakarta tersebut. (**)
Tanto/*

