Gelapkan Uang Rp 500 Juta, Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Duduk di Kursi Pesakitan

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman dengan terdakwa Rina Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6), berlangsung seru.

Salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar berbagai pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.

Di hadapan majelis hakim, saksi Resi yang tinggal di Penumping, Laweyan membeberkan soal terdakwa meminjam dana talangan kepada owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pengadaan alat kesehatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pinjaman dana talangan sebesar Rp 500 juta diberikan kepada terdakwa pada Juli 2021, dengan kesepakatan, dana talangan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Sedang setiap bulannya, Aryo Hidayat Adiseno menerima sukses fee atau atensi sebesar Rp 25 juta.

“Pembayaran atensi sebesar Rp 25 juta setiap bulan berjalan lancar hingga Februari 2024, namun pinjaman pokok belum dikembalikan. Setelah berjalannya waktu, beberapa kali saksi menerima cek pembayaran dari terdakwa, namun tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang cukup.

Tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang yakni Ponco, Hardian Teja Kusuma serta Aryo Hidayat Adiseno memberikan keterangan mengenai kondisi terdakwa dan situasi terkait pinjaman tersebut. Mereka mengetahui bahwa terdakwa menghadapi kesulitan keuangan dan sempat membahas pelunasan pinjaman, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi keuangan tersebut.

Saksi korban Aryo Hidayat Adiseno membeberkan bahwa terdakwa merupakan mantan pegawainya yang dipercaya menjadi Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO di Semarang. “Terdakwa meminjam dana talangan sesuai perjanjian digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes),” urainya.

Dihadapan majelis hakim, Pimpinan Perusahaan Agen BBM Pertamina tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa terjerat kasus berbeda yakni menggelapkan uang perusahaan kurang lebih Rp 3,19 miliar dengan cara mengubah atau mengedit nomor rekening perusahaan ke nomor rekening pribadi terdakwa. ”Yang bersangkutan dalam kasus penggelapan dalam jabatan ini telah divonis majelis hakim PN Solo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, kemudian dalam banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Solo,” jelasnya.

Kasus ini belum ada putusan tetap atau inkracht karena terdakwa, pada Mei 2025 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun dalam sidang di Ruang Soebekti, Rabu (19/6) siang, kesaksian Resi dan Aryo dibantah terdakwa perihal dana talangan tidak digunakan untuk pengadaan alkes melainkan untuk pembekalan kapal.

Adapun kesaksian Hardian Teja Kusuma dalam sidang dibatalkan lantaran antara terdakwa dan saksi masih ada hubungan keluarga yakni mereka pasangan suami-istri namun berdasar keterangan saksi kalau mereka berdua sudah cerai.

“Saya keberatan yang mulia kalau saksi memberikan keterangan dalam sidang. Sebab saat meminjam dana talangan, kami berdua masih berstatus suami-istri,” kata terdakwa saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi keterangan para saksi.

Ketua Majelis Hakim Erna Indrawati merasa terkejut kalau keduanya masih punya hubungan keluarga. “Padahal dibawah sumpah, saksi mengatakan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa,” tandas pimpinan sidang tersebut. (**)