Stok Pupuk Sragen Capai 8.319 Ton

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Selama musim tanam bulan April-Mei 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa stok pupuk subsidi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tersedia dan akan disalurkan sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa stok pupuk subsidi lini III (distributor) di Jawa Tengah sebesar 104 ribu ton. Rinciannya, pupuk Urea 48 ribu ton, NPK Phonska 16 ribu ton, SP-36 13 ribu ton, ZA 16 ribu ton, dan organik 11 ribu ton.

Dari jumlah tersebut, stok pupuk subsidi di Sragen mencapai 8.319 ton. Jumlah ini melebihi tujuh hingga delapan kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah. “Rinciannya adalah, pupuk Urea 3.932 ton, NPK Phonska 1.164 ton, SP-36 1.163 ton, ZA 718 ton, dan pupuk organik Petroganik 1.342 ton,” jelasnya dalam releasenya.

Selain itu, lanjut Wijaya, dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia turut memanfaatkan teknologi digital. Seperti menerapkan Distribution Planning and Control System (DPCS) untuk merencanakan dan memantau distribusi secara real time. Web Commerce (WCM) untuk penebusan pupuk secara online, Aplikasi Gudang (APG) untuk mengetahui stok di gudang secara real time, dan sebagainya. Sehingga semua terekam secara digital dan mudah untuk menelusurinya.

“Kami juga menempatkan 612 petugas lapangan ke berbagai daerah yang rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian dan perdagangan, distributor, hingga kios di wilayahnya,” ujar Wijaya.

Adapun untuk fasilitas distribusi, Pupuk Indonesia saat ini memiliki 9 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 595 gudang dengan kapasitas 3,1 juta ton, dan memiliki jaringan distributor sebanyak 1.200 dengan 29.000 lebih kios resmi.

“Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia group kami pastikan berjalan optimal untuk menyambut musim tanam,” ujar Wijaya.

Lebih lanjut Wijaya menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya.

Sebagai produsen, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” jelas Wijaya. (Cartens)