Nasabah Gugat BSI Solo di Pengadilan
*Tak Terima Dana Pinjaman, Disuruh Mengangsur
SOLO, POSKITA.co – Ada gegeran di Kota Solo. Seorang nasabah yang mengajukan kredit, namun tidak menerima dana pinjaman, disuruh mengangsur tiap bulan.
Hal itu dialami Ny Sudarwati, warga Ngadirejo, Wonogiri.
Kasus ini baru terungkap setelah perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (27/2) siang.
Kasus ini diungkap Adv Joko Purwanto SH MH, selaku kuasa hukum Sudarwati.
Pengacara yang tergabung di Peradi tersebut menjelaskan, awalnya klien mengajukan kredit ke Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jalan Slamet Riyadi, Solo, sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan usaha warung makan. Untuk pengajuan tersebut Sudarwati melengkapi anggunan berupa sertifikat milik Subarjo, namun separuh tanahnya sudah dibeli Sudarwati tahun 2016 yang sudah tertuang dalam perjanjian melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 444/2016. AJB tersebut disahkan oleh notaris yang bernama Noor Saptanti SH.
Pengajuan kredit tersebut, lanjut Joko Purwanto, oleh pihak bank disetujui dengan nominal pinjaman Rp 800 juta.
“Namun klien saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu dari pihak bank. Tetapi uang dari pihak bank masuk ke buku tabungan atas nama Subarjo dengan jumlah Rp 300 juta,” beber Joko Purwanto.
Lalu uang yang masih Rp 500 juta kemana juntrungnya, advokat tersebut mengklaim tidak mengetahui, karena kliennya sama sekali tidak menerima uang pinjaman dari bank.
Lebih lanjut, Advokat asal Semarang itu membeberkan bahwa kliennya yang mengajukan pinjaman ke BSI tahun 2018 selain tidak menerima dana pinjaman, namun ditagih untuk membayar angsuran setiap bulannya. “Dalam masalah ini klien kami tidak bersedia membayar angsuran, namun sempat membayar beberapa kali bunga bank sekitar Rp 10,9 juta/tiap bulannya,” ungkap Joko Purwanto saat mendampingi Sudarwati dalam sidang di PN Solo.
Sidang kasus ini bergulir di PN Solo sehubungan Sudarwati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat 1, BSI Cabang Solo yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Namun sayang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Peni Yudawati SH tersebut ditunda karena salah satu notaris yang ikut tergugat yakni Noor Saptanti SH tidak hadir dalam sidang dengan agenda mediasi antara tergugat dan penggugat.
Pihak BSI yang diwakili Humasnya, Hesti tidak dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Sejumlah awak media yang berusaha menghubungi lewat telepon tidak direspon. Begitu juga saat di WhatsApp (WA) tidak dijawab.
Akan tetapi ketika saat dihubungi ada nada sambung, namun begitu mau menanyakan kasus ini, mendadak sambungan teleponnya langsung ditutup. (**)