Selama Tahun 2024, Kejari Boyolali Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 2 Miliar
BOYOLALI, POSKITA.co – Sampai akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Boyolali, Tri Anggoro Mukti menjelaskan, tepatnya upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara yang berhasil dicapai pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Boyolali sebesar Rp2.405.153.323.
Kajari menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya dalam berbagai bidang. Antara lain di Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
“Dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kami melaporkan uang hasil rampasan negara dari bulan Januari hingga Desember sebesar Rp. 217.290.000,” ujar Kajari di kantornya, Senin (30/12/2024).
Pada Bidang Tindak Pidana Umum di pra penuntutan SPDP sebanyak 227 dan P-21 sebanyak 241 kasus. Sedangkan penuntutan sebanyak 215 kasus dan tahap 2 sebanyak 215 kasus. Terdapat 203 kasus eksekusi dan 2 kasus Restorative Justice.
“Di Bidang Pembinaan, kita melaporkan penerimaan negara bukan pajak kita sebesar Rp 1.795.847.796,” terangnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Boyolali menangani penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
“Dari bidang ini, kami menyelematkan keuangan negara tahap Dik/Tut dan Eksekusi sebesar Rp. 213.182.689,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya memiliki beberapa kegiatan. Seperti pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi, pelayanan hukum, MoU dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. “Dari bidang ini, kami laporkan pemulihan keuangan kekayaan negara sebesar Rp 374.393.838,” tandasnya. (AMORAJATI)