Penipuan, Pelaku Arisan Online Diganjar 1 tahun 8 bulan
WONOGIRI, POSKITA.co – Ambar Anggraini alias Midud warga wonogiri pelaku penipuan arisan online di nyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan, oleh Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin, 2 Desember 2024.
Pelaku penipuan Arisan Online alias Midud dijatuhi hukuman atas perbuatanya dalam mengelola arisan online yang dinilai merugikan anggotanya sebesar 90 juta sehingga hanya 1 anggota yang menyatakan tuntutan di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Sementara itu, Sri Lestari kuasa hukum terdakwa menjelaskan ada sekita 200 anggota yang tergabung dalam arisan tersebut dengan menyetorkan arisan sebesar 1.500.000, dan besaran setoran di tentukan pilihan member.
“Namun dalam perjalanan arisan terdapat kemacetan keuangan yang di sebabkan ada anggota yang tidak menyetor sehingga terjadi kasus penipuan,” ungkapnya.
Di sisi lain pelaku pun sudah berniat mengembalikan semua dana milik anggota namun aset yang di jual tidak menutupi nilai uang yang di setorkan sekitar 100 juta lebih sehingga dilaporankan di pengadilan negeri Wonogiri.
Meski demikian terdapat hal meringankan pelaku dengan adaya itikat baik, sehingga meringankan hukuman yaitu.
1. Member-member hampir 90 persen sudah pernah memperoleh keuntungan
2. Dan dari total member yang belum terbayar ada 85 persen yg sudah dicicil
3. Masih ada uang yang belum terbayarkan oleh member lain kepada terdakwa yang mana uang itu ditagih terdakwa secara bertahap atau cicilan dan hasil tagihan itu dibagi untuk mencicil member member lain
4. Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun justru kehilangan aset untuk dijual agar bisa melakukakn pembayaran ke member padahal aset itu bukan berasal dari uang bisnis arisan
Putusan sidang terdakwa dinyatakan bersalah sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan potong masa tahanan. (arya)