KPU Sukoharjo Laksanakan Putusan MK Pilkada 2024
SUKOHARJO, POSKITA.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Pengumuman ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Informasi itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor: 492/PL.02.2-Pu/3311/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dalam pemilihan tahun 2024. Pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Dalam pengumuman ini, sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Senin, 26 Agustsus 2024.
Untuk itu KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan penyesuaian. Yakni, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 persen, sebanyak 41.732 suara.
Kemudian, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Persyaratan lain bisa dilihat pada https://kab-sukoharjo.kpu.go.id/berita/baca/8537/pengumuman-pendaftaran-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-sukoharjo
“Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 yakni pada Selasa (27/8/2024) sampai Rabu (28/8/2024) pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Kemudian Kamis (29/8/2024) pukul 08.00 sampai 23.59. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo Jl. Diponegoro Nomor 41 B Joho Sukoharjo,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo. (arya/rls/foto istimewa)