Civitas Akademika Universitas Katolik Soegijapranata: Demokrasi Krisis Konstitusi

Spread the love


Mengikuti dan mencermati secara seksama dinamika politik menjelang pelaksanaan
pemilihan kepala daerah 2024 khususnya tindakan politik pasca putusan Mahkamah
Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, kami civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata menilai saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di negara yang kita cintai ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal melalui dan melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 hanya demi kepentingan politik praktis elite sesaat dan berpihak pada kepentingan oligarkhi.
Dalam kondisi krisis kehidupan kebangsaan dan kenegaraan tersebut, Konstitusi Apostolik “Ex Corde Ecclesiae” (Dalam Hati Gereja) yang ditulis Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “Bilamana diperlukan, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya (Ex
Corde Ecclesiae, diktum. 32).
Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia. Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Universitas Katolik Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.
Oleh karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini kami civitas akademika Universitas
Katolik Soegijapranata menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala
Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.
60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

3. DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi
masyarakat.

4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak
independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera
melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Semarang, 22 Agustus 2024
Yang Menyatakan Sikap:

1. Dr. Ferdinandus Hindiarto, S.Psi.,M.Si.

2. Prof. Dr. Berta Bekti Retnawati, SE.,M.Si.

3. Dr. Agnes Advensia Chrismastuti, Akt, SE., M.Si., CA., CPA.

4. R. Setiawan Aji Nugroho, S.T., MCompIT., Ph.D

5. Dr. R. Probo Yulianto Nugrahedi, S.TP., M.Sc

6. Ir. Gabriel J.P. Ghewa, S.T., M.T., IPP

7. B. Y.Arya Wastunimpuna ,S.T.,M.Ars.

8. Amrizarois Ismail,S.Pd.,M.Ling.

9. Fidelis Saintio


10.Ir. Afriyanto Sofyan St. B, MT
11.Rini Hastuti, SE.,MSi.,Akt
12.Dr. Lita Widyo Hastuti, S.Psi, M.Si (psikolog)
13.Agnes Arie Mientarry Christie, SE, MSi, Akt, BKP, CA
14.Andreas Pandiangan
15.Dr. IR. RIANDY TARIGAN, MT
16.Dr. Elizabeth Lucky Maretha S., SE, M.Si, CPA
17.Inneke Hantoro, S.TP., M.Sc., PhD. Cand
18.Drs. St. Hardiyarso, M.Hum
19.Nita Dwi Estika, S.T., M.Ars.
20.Cecilia Pretty Grafiani, M.I.Kom.
21.Natalia Suwarno, S.Ars.,M.Arch.
22.Ratih Dian Saraswati, S.T., M.Eng.
23.Dr. Y. Budi Sarwo, SH. MH
24.Gustav Anandhita, S.T., M.T.
25.Dr. Ir. Hermawan, ST., MT., MM.
26.Christian Moniaga ST., M.Ars
27.Elizabeth Florence Warikar, S.I.Kom., M.I.Kom.
28.Dr. Bernadeta Resti Nurhayati, SH.,MHum.
29.Maria Damiana Nestri Kiswari, ST.,MSc
30.Marcio Tahalele, S.T., M.Eng
31.Peter Ardhianto, S.Sn., M.Sn., PhD.
32.Ir. Rezza Mahendra Putra, S.Ars., M.T
33.Bayu Widiantoro
34.Donny Danardono
35.Dr. Y. Budi Sarwo, SH. MH
36.Ir. Budi Setiadi., M.T
37.Maya Putri Utami
38.Dr.Chatarina Yekti P.,SE.MSi
39.Dimas Dikttha Septana, ST
40.Louis Cahyo Kumolo B., S.Ds., MM.
41.B. Retang Wohangara, S.S. M.Hum.
42.Rosalia Rachma Rihadiani ST. MArs.
43.Stefani Lily Indarto, SE., MM.,Ak., CA., CPA
44.Emanuel Boputra, SH. MH.
45.Apelina Teresia, S.Ak., M.Ak
46.Dr. Maria Wahyuni
47.Agnes Indah S. K., S. Ds., M. I. Kom
48.Chatarina Sri Lestari
49.Y Trihoni Nalesti Dewi
50.Antonius Haryo Perwito., SE., MA-TRM
51.Ridwan Sanjaya
52.Adrianus Bintang Hanto Nugroho
53.Mellia Harumi, S.Si., M.Sc
54.Dr. Bernadeta Soedarini, MP
55.Yohanes Alan S P, S.T.P., M.T.P
56.Maria Bramanwidyantari
57.Damasia Linggarjati Novi Parmitasari, S. Psi, M. A, Psikolog
58.Dr. Endang Wahyati Yustina, S.H., M.H.
59.Ryan Sheehan Nababan, S.Sn., M.Sn.
60.Samantha Elisabeth C., M.I.Kom., CPS
61.Alfons Christian H., S.Ds., M.A.
62.Abraham Wahyu N, S.I.Kom.,M.A.
63.Patrick Yesandro Pristantyo, S.Psi, M.Psi, Psikolog
64.Katharina Ardanareswari, M.Sc., Ph.D
65.Prof. Dr. Y. Budi Widianarko
66.Dr. Novita Ika Putri, MS
67.Dr. Heny Hartono, SS, M.Pd
68.DR. Ir. Lindayani, M.P.
69.Ag.Dicky Prastomo, S.I.P.,M.A.
70.Ir. IM. Tri Hesti Mulyani, MT
71.Vanessa Aulia Geraldine, S.Ars., M.Arch.
72.MG. Westri Kekalih Susilowati, SE., ME.
73.Bartolomeus Yofana Adiwena, S.Psi., M.Si.
74.Eugenius Tintus Reinaldi, S.Psi., M.Psi., Psikolog
75.Monika Windriya Satyajati, S.Psi., M.Psi., Psikolog
76.Kinanti Widyaningsih, S.Psi., M.Psi., Psikolog
77.Dr. Elizabeth Wahyu Margareth Indira, S.Psi.,M.Pd.,Psi
78.Paulus Angre Edvra, S.I.Kom., M.A.
79.Dr. Eko Nurmardiansyah, S.H., M.Hum.
80.I Gusti Nyoman Y. W., S.H., M.Kn.
81.Theresya Amelia P., S.E., M.M.
82.Arwin Purnama Jati, S.Sn., MA
83.Ign. Hartyo Purwanto, S.H., M.H.

Cos/*