Tipu Pasutri Rp60 Juta, Tersangka Biro Umroh Bodong Ditangkap
KLATEN, POSKITA.co – Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap seorang berinisial SA atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus biro umbroh bodong. Korbannya adalah sepasang suami istri (pasutri) yang telah menyetor uang sekitar Rp60 juta. Dijanjikan berangkat umroh ke tanah suci, tapi kedua korban justru terlantar di Jakarta dengan alasan sebagai tempat transit.
Kronologi ungkap kasus penipuan bermula saat pertemuan tersangka dengan korban, seorang perempuan paruh baya, di rumah sakit. Tepatnya, tersangka berinisial SA, warga Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten ini sedang menjenguk korban yang tengah sakit. Saat itu, korban bercerita punya niat beribadah umroh. Tersangka yang mengaku memiliki kenalan biro umroh di Jakarta berhasil membujuk korban.
“Total uang sekitar Rp60 juta telah ditransfer secara bertahap kepada tersangka guna pengurusan ibadah umroh korban bersama suaminya. Namun, sampai hari H keberangkatan, tersangka tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Kamis (1/8/2024).
Kapolres menambahkan, untuk mengelabui korbannya, tersangka memberikan sejumlah peralatan dan sarana ibadah umroh. Antara lain, 2 unit koper, paspor, dan pakaian umroh. Tersangka bahkan sempat membuatkan surat keterangan ibadah umroh yang digunakan korban untuk meminta ijin cuti di tempatnya bekerja.
Tersangka juga membelikian tiket pesawat ke Jakarta, yang dikatakan sebagai tempat transit sebelum menuju tanah suci. Tapi nihil, sesampainya di Jakarta, korban tak lagi bisa menghubungi tersangka.
“Akhirnya, korban pun pulang ke Klaten dan melapor ke polisi. Kini, guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 378 junto 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Kapolres.
Sementara, berdasar keterangan tersangka S-A, pekerjaan memberangkatkan ibadah umroh sebenarnya telah beberapa kali dilakukannya. Tapi apes, kali ini tersangka mengaku mendapatkan partner kerja biro umroh yang salah. Selain digunakan untuk pembelian sejumlah sarana umroh, tersangka mengaku menggunakan uang korban sebesar Rp10 juta untuk membayar hutang pribadinya.
“Kali ini saya memang mendapatkan teman (biro umroh) yang salah,” sesal tersangka SA di depan awak media. (Amorajati)