Keterjang Proyek Jalan Tol, TPU Desa Taskombang Dipindahkan
KLATEN, POSKITA.co – Sebanyak 310 nisan makam di Desa Taskombang, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, terpaksa dipindahkan ke lokasi yang baru. Tempat pemakaman umum (TPU) untuk warga dua desa ini keterjang proyek Jalan Tol Solo-Yogya.
Lantaran berada di tepi ruas calon jalan tol Solo-Yogya yang saat ini masih dalam proses pengerjaan, tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Taskombang terpaksa dipindahkan. Saat ini, proses pemindahan jenasah sedang dikerjakan. Diperkirakan, proses pemindahan makam akan selesai tiga hari ke depan.
Ketua Panitia Pemindahan Makam Desa Taskombang, Slamet Riyanto mengungkapkan, berdasar pendataan yang dilakukan, terdapat 310 nisan dengan keberadaan ahli waris yang jelas. Setiap ahli waris diminta menghadiri proses pemindahan makam keluarga atau leluhur mereka.
Teknis pemindahan makam dikerjakan pihak ketiga. Sekelompok relawan bernama Al Iswat, asal Kota Semarang. Tim ini telah memiliki standarisasi pengalaman memadai dan telah mengerjakan proses pemindahan makam di proyek-proyek jalan tol sebelumnya. Satu tim berjumlah 44 orang dengan tugas masing-masing.
“Saat dikumpulkan, para ahli waris makam sepakat menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan proses pemindahan. Karena hamper semua ahlir waris mengaku tidak sanggup untuk memindahkan sendiri,” ujar Slamet, yang juga merupakan salah satu personal perangkat Pemerintahan Desa Taskombang.
Lokasi baru tempat pemakaman berada di dua desa berbeda. Desa Taskombang dan Desa Kokosan. Pasalnya, TPU yang tergusur proyek jalan tol ini sebelumnya memang diperuntukkan bagi warga di dua desa tersebut.
“Jaman dulu kan kita tidak tahu karena makam itu sifatnya buat kepentingan umum. Siapa saja boleh dan kebetulan Desa Taskombang berbatasan dengan Desa Kokosan,” tutur Slamet.
Sebelumnya, lanjut Slamet lagi, pihak panitia jalan tol telah memberikan sejumlah ganti rugi kepada masing-masing ahli waris. Nilai ganti rugi bervariasi tergantung kondisi dan struktur bangunan makam. Mulai Rp700 ribu hingga Rp5 juta per nisan makam. (Amorajati)