Langgar IMB, Rumah Makan Tepi Bengawan Solo Disoal
SRAGEN, POSKITA.co – Bangunan kios dan warung makan di tepi Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Katelan, Tangen, Sragen diduga menyalahi aturan. Lantaran bangunan menjorok ke bantaran sungai. Sehingga diduga kuat tak mengatongi ijin dari Balai Besar Wilayah Bengawan Solo (BBWBS). Ironisnya bagian liar yang menyalahi aturan itu tidak dilakukan penertiban pihak terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan milik Lukito warga Blangu, Gesi, Sragen dikelola untuk warung makan dan kios. Hanya saja, bangunan tersebut diduga melebihi batas sepadan sungai. Tidak hanya itu, bangunan juga menjorok ke bantaran sungai.
“Mihat kondisi itu pihak terkait harus segera ambil tindakan khususnya BBWBS selaku pemangku wilayah, karena sepadan sungai harus bebas dari bangunan,” papar Dawam DPD Topan RI Jateng ini, Kamis (5/10). Menurut Dawam, apalagi bangunan di bawahnya jelas-jelas menjorok memakan bantaran sungai.
Sementara Lukito selaku pemilik bangunan menjelaskan, diakuinya pembuatan kios dan warung makan itu tidak mengajukan ijin ke BBWBS maupun IMB. Namun yang harus dipahami, keberadaan kios maupun warung makan itu hasil sepenuhnya untuk biaya operasional Masjid Baitussalam Tangen yang ada di sebelahnya. Pihaknya tidak mengambil keuntungan sepeserpun dari hasil kios dan warung makan itu.
“Karena hasilnya memang untuk biaya operasional masjid yang setiap bulannya mencapai Rp 40 juta,” papar Lukito saat dimintai keterangan wartawan.
Dikatakan Lukito, bangunan itu juga memanfaatkan lahan yang sebelumnya hanya tempat pembuangan sampah. Tanah miliknya hanya 800 meter, namun agar terlihat lebih indah dan menahan longsor, untuk bantaran sungai dia manfaatkan.
“Tapi kalau memang dianggap mengganggu silahkan saja dibongkar, saya tidak masalah. Karena yang kami tekankan nilai manfaatnya untuk kepentingan jamaah masjid,” tandas Lukito. (Cartens)