Hadeuuh! Angka Perceraian Pasutri di Klaten Tinggi

Spread the love

Ketua PA Kelas 1B Klaten Mu’adz Junizar saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (14/9/2023) siang.

KLATEN, POSKITA.co – Ternyata di Klaten ini tak hanya angka stunting yang tinggi, tetapi angka percerain juga termasuk tinggi. Dan hal ini kalau tidak segera disikapi juga sangat mengkhawatirkan. Saat ini Klaten bisa dinyatakan Klaten sedang krisis tingginya angka perceraian dan jumlah janda sangat banyak saat ini.

Setidaknya dari bulan Januari-Agustus 2023, tercatat ada 1.241 pasangan suami istri (Pasutri) di Klaten yang telah diputus terkait cerai talak dan ceraui gugat di Pengadilan Agama Kelas 1B Klaten. Untuk penyebab perceraian tersebut variatif, antara lain hadirnya provokator atau pihak ketiga, poligami, kekerasan rumah tangga hingga perjudian.

Ketua PA Kelas 1B Klaten Muadz Junizar foto bersama perwakilan instansi usai monev dan MoU terkait pencegahan pernikahan dini dan perceraian, Kamis (14/9).

Hal ini diungkapkan Ketua PA Kelas 1B Klaten Muadz Junizar, SAg MH saat ditemui redaksi di ruang kerjanya, Kamis (14/9/2023) siang. Diungkapkan, untuk permohonan perceraian yang diajukan suami ada 326 berkas cerai talak dan 915 permohonan perceraian yang diajukan istri atau cerai gugat.

“Kita memang ikut prihatin, maka tadi pagi (Kamis) kita adakan monev bersama Kemenag, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Klaten. Ke depan harapannya ada solusi terkait pencegahan pernikahan dini dan pencegahan terjadinya perceraian. Nikah itu bukan untuk main-main, tetapi memang sebuah niat ibadah dunia akhirat. Repotnya kalau faktor utama karena ada provokator atau pihak ketiga. Pihak ketiga itu bisa wanita atau laki-laki lain yang diidamkan,” jelas Muadz.

Dikatakan pula, secara rinci faktor penyebab mengajukan perceraian dari 1.241 permohonan terdapat 1.031 perkara yang sudah diputus hingga Agustus 2023. Terbanyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus terdapat 516 kasus dan ini ada 50 persen lebih perkara yang masuk. Sedang penyebab dari faktor ekonomi terdapat 394 kasus.

Selama ini, jelas Muadz, pihak PA Kelas 1B Klaten tetap berupaya jangan sampai terjadi perceraian, maka ada semacam ajang dampingan kedua pihak atau islah. Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat dampak perceraian ini dan tentunya kemaslahatan masa depan keluarga bersangkutan diutamakan.

Untuk perceraian disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak ada 85 kasus, 11 perkara disebabkan faktor perjudian, faktor madat sebanyak enam kasus, kekerasan dalam rumah tangga 5 kasus dan murtad ada 4 kasus. Muadz menambahkan, untuk penyebab perceraian lainnya karena mabuk ada 2 kasus dan poligami ada 1 kasus.

“Sekedar diketahui, mayoritas permohonan cerai diajukan oleh istri yakni sekitar dua per tiga dari total permohonan perceraian. Faktor penyebab perselisihan secara terus menerus, apabila diurai lebih dalam kebanyakan karena hadirnya pihak ketiga. Kasus perceraian rata-rata dialami pada pasangan usai produktif,” jelasnya.

Gawatnya lagi, kata Muadz, hadirnya pihak ketiga ini bisa terjadi karena komunikasi melalui smartphone. Sedangkan perceraian yang dilatarbelakangi faktor ekonomi tiada lain sang suami tidak bertanggungjawab dalam menafkahi istrinya. Bisa juga karena istri sudah punya pekerjaan sehingga merasa sudah bisa mandiri.

Terkait mediasi pasangan suami-istri, PA Klaten semaksimal mungkin membantu demi langgengnya sebuah perkawinan. PA Klaten tetap berupaya hadirkan pemohon perceraian dan termohon dalam media ini. Dan hasilnya dari jumlah perkara yang dihadiri kedua pihak itu minimal 60 persen sampai 70 persen berhasil dimediasi. (Kim)