Proyek Jembatan Gilirejo, Pelaksana Belum Dibayar

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Proyek Jembatan yang menghubungkan desa Gilirejo lama –Gilirejo Baru dengan melintasi Waduk Kedung Ombo (WKO) menyisakan masalah, Senin (29/5). Pasalnya, pelaksana proyek jembatan belum dilunasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen dari sisa pembayaran Rp 400 juta. Padahal masa pemeliharaan proyek jembatan dengan total anggaran Rp 14,7 miliar sudah berakhir.

Sub Kontraktor pekerjaan Leo Sutrisno menyampaikan belum menerima haknya sekitar Rp 400 juta. Dari kontraknya Rp 770 juta. Pihaknya memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) 3 dipegang. ”DPU Sudah tahu, dan dijanjikan sisa diminta menunggu, namun sampai sekarang tidak ada komunikasi. Saya coba komunikasi, tapi dari kepala dinas tidak ada respon,” keluhnya kemarin.

Leo menyampaikan pihaknya mencoba menagih ke DPU Sragen sekitar 3 bulan lalu. Justru pada malam harinya dia merasa mendapatkan intimidasi dari pihak yang berkepentingan dengan pekerjaan jembatan tersebut. Dia diminta suruh berhenti menagih dan merasa dibungkam agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.

Sempat diberi alasan bahwa pekerjaannya tidak sesuai volume. Namun Leo tidak terima, lantaran di lapangan juga ada konsultan dan pengawas dari pihak DPU Sragen. Jika Konsultan dan pengawas bekerja dengan benar, pihaknya sudah ditegur saat proses pekerjaan. Selain itu, pihaknya juga terbuka dan siap jika akan dilakukan pengecekan volume. ”DPU dalam hal ini harus tanggungjawab,” tandasnya.

Dia menjelaskan pembangunan Jembatan gilirejo ini dimenangkan PT. Bina Sarana Bersama tahun anggaran 2022 dengan harga Rp 14,786 miliar Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaanya PT, Bina Sarana Bersama melakukan Join operation / Kerja Sama Operasi (JO/KSO) dengan PT. Global Prasarana Nusantara.

Lantas DPU menekan pemenang tender terkait progres pekerjaan. Selanjutnya dari pemenang tender mendorong pihak sub kontraktor termasuk dirinya untuk mengejar capaian progres. Langkah tersebut untuk mencairkan anggaran ke Provinsi. Namun setelah pekerjaan selesai sebagai dasar pencairan, selanjutnya tidak ada kejelasan pembayarannya.

Pihaknya belum berencana mengambil langkah hukum. Karena menghormati janji kepala dinas untuk membayar haknya. ”Misalnya jika pekerjaan jembatan itu saya bongkar, ya sah. Lha itu material saya yang belum dibayar,” selorohnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Bina marga DPU Kabupaten Sragen Aribowo Sulistyono menyampaikan Senin (29/5) kepala dinas tidak masuk kantor karena sakit. Terkait persoalan tersebut, pihaknya belum mengetahui rincian pekerjaanya. Karena baru menjabat belum lama. ”Kalau terkait jembatan Gilirejo, saya belum menjabat Kabid binamarga, jadi belum menguasai,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. (Cartens)