Sorogan, Tingkatkan Kesadaran Berkonstitusi Siswa

Spread the love


Oleh: Rahmat Basuki,S.Pd. M.Pd

Guru PPKn SMK Negeri 1 Wanareja, Kabupaten Cilacap, email: mang.rahmat@gmail.com

Konstitusi merupakan hukum dasar yang dimiliki oleh setiap negara, karena dalam konstsitusi memuat aturan-aturan/hukum yang bersifat mendasar dalam ketatanegaraan suatu negara. Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.


Setiap negara merdeka mempunyai konstitusi sebagai operasionalisasi ideologi negaranya. Secara etimologi, istilah konstitusi sangat beragam dalam setiap kosa kata bahasa setiap negara. Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris adalah constitution dan constituer dala m bahasa Perancis. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio yang berarti dasar susunan badan. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi disebut dengan grondwet yang terdiri atas kata grondberarti dasar dan kata wet berarti undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Kemudian, dalam bahasa Jerman istilah konstitusi disebut verfassung (Riyanto, 2000:1719).
Dalam praktek ketatanegaraan pengertian konstitusi pada umumnya memiliki dua arti. Pertama, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi meliputi undang-undang dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi tidak tertulis). Dengan demikian dapat dikatakan undangundang dasar termasuk ke dalam bagian konstitusi. Kedua, konstitusi memiliki arti yang sama dengan undang-undang dasar (KC. Where dalam Riyanto, 2000:49-51). Pengertian yang kedua ini pernah diberlakukan dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia dengan disebutnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat Tahun 1945 dengan istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut: (1) Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.(2). Memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.(3).Memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Mengingat pentingnya sebuah konstitusi bagi suatu negara, maka seluruh warga negara harus mengetahui nilai-nilai konstitusinya agar dapat mengimplementasikian dalam kehidupan sehari-hari.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ( PPKn ) memiliki peran yang strategis untuk mensosialisasikan nilai-nilai konstitusi kepada peserta didik, sehingga peserta didik mampu memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan di keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Kondisi peserta didik era tahun 80-an masih memiliki semangat yang tinggi untuk memahami nilai-nilai konstitusi ( UUD Negara RI Tahun 1945 ), sehingga peserta didik di-era tersebut banyak yang mampu memahami dan mengingat isi dari pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945. Peserta didik di-era sekarang sangat sedikit yang mampu memahami dan mengingat nilai-nilai tersebut. Bahkan untuk mengingat satu pasal pun peserta didik kesulitan, karena tidak ada kebiasaan yang secara rutin untuk mengingat . Diantara penyebabnya karena tidak ada upaya serius dari guru untuk membiasakan peserta didik untuk mempelajari/menghafal secara terstruktur dan kontinuew , pasal-pasal yang ada dalam konstitusi sekarang cukup banyak.
Guru PPKn memiliki tanggungjawab untuk berperan serta dalam mewujudkan penanaman nilai-nilai konstitusi kepada peserta didik dengan berbagai cara yang dipandang efektif melalui proses pembelajarn di kelas. Salah satunya adaalah dengan mengadakan pembiasaan untuk menghafal pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 secara kontinuew minimal satu semester.
Strategi yang kami terapkan menggunakan istilah sendiri dengan nama SOROGAN, yaitu system menghafal pasal-pasal UUD negara RI Tahun 1945 dengan menggunakan buku/instrument yang kami buat dengan cara maju menghadap guru satu persatu untuk menghafalnya, sehingga kami beri nama sorogan yang mengambil istilah di pondok pesantren saat mengaji menghadap Kyai atau Ustazd satu persatu.
Tahapan yang dilakukan dalam menerapkan strategi SOROGAN adalah sebagai berikut: Mengidentifikasi peserta didik terkait kemampuannya menghafal pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945. Menyusun instrument sebagai pengendali peserta didik dalam menghafal pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945. Melakukan analisis jumlah minggu afektif dalam satu semester. Melakukan analisis jam efektif dalam satu semester. Membagi jumlah pasal yang ada dalam UUD Negara RI Tahun 1945 sesuai dengan minggu/jam efektif.
Dari perhitungan tersebut guru akan dapat menentukan berapa pasal yang harus dikuasai setiap pertemuan. Setelah diketahui, setiap awal pertemuan beberapa peserta didik diminta untuk maju menghafalkan pasal sesuai dengan yang ditugaskan. Dalam batas waktu tertentu peserta didik diberi kesempatan untuk membaca secara seksama pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945.
Pada pertemuan berikutnya peserta didik secara acak diminta untuk maju menghafalkan pasal-pasal tersebut. Bagi siswa yang sudah hafal, maka intstrumen tersebut ditanda tangani sebagai bukti bahwa dia telah hafal. Pesrrta didik pada kesempatan lain dapat mengahadap guru diluar jam pelajaran untuk diuji hafalannya. Kegiatan tersebut dilakukan setiap saat sampai peserta didik hafal secara keseluruhan. Waktu yang disediakan minimal satu semester. Pada masa tertentu misalnya tengah semester mereka di uji dari seluruh pasal yang sudah disampaikan. Jika sudah hafal semua pasal, maka peserta didik akan mendapatkan sertifikat dan akan mendapat nilai tambah pada KD tertentu.
Tujuan dari strategi tersebut diantaranya: 1) meningkatkan kemamapuan peserta didik untuk menghafal pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945. 2). meningkatkan kesadaran peserta didik untuk mengimplementasikan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan kehidupan, khususnya di sekolah.
Demikianlah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi pada peserta didik, sehingga dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***

Editor: Cosmas