Gayeng..!! Alat Berat Robohkan Rumah Warga Pepe Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo
KLATEN, POSKITA.co – Warga Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, tampak hadir berupaya mencegah perobohan bangunan terdampak jalan tol Jogja-Solo. Karena demi kepentingan negara, akhirnya rumah warga Pepe tersebut, sekitar 9 rumah, dirobohkan tim eksekusi, Rabu (10/5/2023) siang.
Sejumlah aparat keamanan juga hadir memberikan dukungan kepada tim eksekusi lahan terdampak proyek Tol Jogja-Solo yang mulai membongkar bangunan rumah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen ini.
Dari pantauan redaksi, tim pembongkaran rumah dalam projek jalan tol terlihat melakukan eksekusi merobohkan rumah-rumah yang telah dikosongkan oleh pemiliknya dengan ikhlas dan sukarela. Jadi ada beberapa rumah yang sudah tidak berpenghuni dan didahulukan dirobohkan.
Lokasi tim eksekusi merobohkan rumah demi lancarnya projek jalan tol ini berada di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Dan upaya pembongkaran rumah telah dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan dukungan alat berat atau excavator.
Sejumlah jurnalis yang bertugas peliputan di wilayah Kabupaten Klaten, juga terlihat bersembunyi dalam mendokumentasikan dan menginformasikan upaya tim eksekusi rumah warga Pepe ini. Dengan upaya keras, akhirnya excavator berwarna hijau ini berhasil membongkar bagian atap dan dinding rumah. Dan tidak butuh waktu lama, rumah yang sudah tak berpenghuni itu pun rata dengan tanah.
Sekitar 20-an tim eksekusi dengan memakai seragam oranye terlihat pula berada di lokasi eksekusi rumah dengan membawa barang-barang yang ada di rumah warga yang belum mengosongkan rumahnya.
Dan barang-barang itu pun lalu dimasukkan truk dan akan disimpan di aula Kantor Desa setempat untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan agar semuanya tetap kondusif selama proses eksekusi rumah dan lahan warga Pepe yang terdampak jalan tol.

Informasi yang dihimpun redaksi, sebelum pembongkaran dilakukan oleh tim eksekusi, tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten sempat membacakan Surat Penetapan Pengosongan Bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, SH MH.
Setelah tim juru sita dari PN Klaten membacakan surat penetapan pengosongan bangunan, tim kuasa hukum dari Hartana Cs merespon dengan lantang dan langsung merespon menolaknya. Alasannya, pihak kuasa hukum Hartana Cs sedang mengajukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum.
“Kami sedang melakukan proses secara hukum, yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena dalam putusan keberatan ini belum menyebutkan berapa nilai konsinyasi itu,” jelas Kuasa Hukum Hartana Cs, M Badruzzaman dengan menggunakan pengeras suara.
Pihaknya, ujar Badruzzaman, pada Selasa (9/5/2023) sore telah mengajukan gugatan melawan hukum ke PN Klaten. Tim kuasa hukum juga sudah mengajukan penundaan eksekusi terhadap rumah di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe itu.
Menanggapi adanya statemen kuasa hukum Hartana Cs ini, Ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami, langsung meresponnya. Projek jalan tol ini memang demi kepentingan negara dan PN Klaten sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam masalah ini.
“Saya sudah menerima upaya hukum saudara. Silahkan gugatan dilanjutkan. Untuk penetapan pengesahan konsinyasi sudah sampai tahap akhir, sudah sampai tahap kasasi, tidak ada upaya hukum. Kemarin memang ada gugatan namun karena ada syarat yang belum terpenuhi sampai sekarang gugatan saudara belum terdaftar,” ungkap Tuty mantap. (AH)