Sampai Awal Desember 2022, Angka Perceraian di Klaten 1891 Kasus
KLATEN, POSKITA.co – Tampaknya angka perceraian pasangan suami istri di wilayah Kabupaten yang tersebar di 26 Kecamatan masih tinggi. Tercatat ada 1891 jumlah angka perceraian yang ada di Kantor Pengadilan Agama Klaten selama tahun 2022 per Jumat (9/12/2022) pukul 15.39 WIB.
Hal ini dikemukakan Ketua PA Klaten Muadz Junizar, SAg MH saat ditemui redaksi di ruang tamu Kantor PA Klaten di sela-sela kesibukannya, Jumat siang (9/12). Ikut mendampingi H. Muhammad Nuruddin, Lc MSi (Wakil Ketua PA Klaten) dan Siti Suharsi, SAg (Sekretaris Panitera Muda Hukum PA Klaten).
Tercatat per 9 Desember 2022 pukul 15.39 WIB, ada 1891 jumlah total angka perceraian. Dan penyebab utama faktor terjadinya perceraian menurut data yang ada, kata Muadz, disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus pasangan suami-istri. Karena tidak kuat setiap hari selalu bertikai, bertengkar atau cekcok, akhirnya terjadi perceraian.
“Untuk jumlah perceraian disebabkan terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 932 perkara. Urutan kedua sebab perceraian karena faktor ekonomi ada 681 kasus. Perceraian karena kawin paksa ada 1 kasus, disebabkan murtad 2 kasus, disebabkan perjudian ada 2 kasus, KDRT ada 8 kasus, dihukum penjara ada 6 kasus, karena madat ada 15 kasus dan karena meninggalnya salah satu pihak ada 244 kasus,” ungkap Muadz mantap.
Perkembangan pada awal adanya tunjangan sertifikasi guru, kira-kira kisaran antara tahun 2015-2019, muncul menjadi penyebab terjadi kasus perceraian yang diajukan sang istri. Karena keadaan ekonomi secara finansial sudah baik, istri yang menjadi guru dapat tunjangan sertifikasi ajukan cerai. Dan pada dua tahun terakhir, faktor ini sudah tidak muncul lagi.

Saat ini, jelas Muadz, PA Klaten sedang menghadapi trend kasus baru terkait dampak pembagian warisan tanah yang dibeli untuk proyek jalan tol. Ketika ada lahan pekarangan keluarga yang belum dibagi warisnya, mengajukan kasusnya ke PA Klaten untuk dapatkan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kasus seperti perselisihan pembagian waris keluarga akibat dampak proyek jalan tol terjadi di beberapa Kecamatan, antara lain di wilayah Kecamatan Ngawen. Untuk masalah ini kami utamakan mediasi dan diberikan waktu secepatnya dan kalau belum clear mediasinya sampai satu bulan,” jelasnya.
Ketika ada perkara-perkara berkaitan kebendanaan atau harta warisan, PA Klaten tetap berupaya bisa membantu mencarikan solusi dengan adanya jalan mediasi pihak terkait. Seandainya ada celah terjadi clearing atau ketuntasan masalah dengan mediasi, maka akan waktunya bisa diperpanjang.
Secara umum, Muadz berpesan kepada masyarakat, kalau mau mengurus urusan perceraian atau urusan lainnya, bisa daftar secara online di website PA Klaten, yaitu www.pa-klaten.co.id. Namun demikian, PA Klaten sangat berharap, pasangan suami-istri jangan sampai cerai. Kata Muadz, perceraian itu sah-sah saja, tapi dibenci Allah SWT.
“Termasuk anak perempuan lulusan SMK atau SMA yang kerja di pabrikan atau pabrik garmen, jangan menikah dulu sebelum usia 19 tahun. Kasus yang ada, banyak perempuan kerja di pabrikan yang sudah isi atau hamil duluan sebelum nikah resmi minta diberikan ijin nikah. Juga banyak terjadi perceraian usia perempuan muda dan kebanyakan usianya di bawah 30 tahun. Istilahnya JM atau janda mudanya banyak bermunculan di Klaten ini,” tegasnya. (Kim)