Rusak Lingkungan Gol C Ilegal Desa Purworejo Nekat Beroperasi

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Lokasi tambang Galian C di Dukuh Ngasinan, Desa Purworejo, Gemolong, Sragen, kembali nekad beraktivitas, Senin (27/6). Parahnya lagi, pengerukan tanah tersebut dikelola para perangkat desa dan BPD desa setempat. Padahal, tambang galian c sempat disegel aparat penegak hukum, lantaran ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, tambang galian c itu juga ilegal tak mengantongi ijin operasional.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, beberapa Minggu terakhir tambang galian c dilahan milik warga perorangan asal Desa Jenalas, Gemolong kembali beroperasional. Padahal diyakini tambang Galian C itu ilegal tak kantongi ijin.

“Tambang itu kembali beroperasi telah lama. Pengelolanya sendiri perangkat desa dan BPD. Penanggung jawabnya Kades, lantas pengawas yang meminta pungutan dilokasi ada ada dua oknum perangkat desa inisial M dan S,” beber warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Menurut warga, oknum perangkat desa itu meminta pungutan Rp 3.000 setiap truknya yang mengangkut keluar. Pungutan yang alasannya untuk restribusi ke desa, juga tidak pernah dilaporkan ke warga. Padahal sebelumnya dampak galian c itu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tanah di sekitar lokasi galian c bergerak hingga timbulkan kerusakan sebuah rumah warga dan jalan rusak, Kamis (14/4/2022).

Tanah yang berbentuk perbukitan tersebut terbelah menjadi dua, dengan lebar kurang lebih 1 meter dan memiliki kedalaman hingga 4 meter. Atas kejadian itu, menyebabkan satu petak jalan rusak karena tanah di bawahnya terangkat naik ke atas. Serta satu rumah milik warga Sudarin (82), juga hampir ambruk, karena permukaan tanah yang muncul ke atas.

Sudarin sempat mengungkapkan, akibat, bagian dapurnya hampir ambruk, karena tanah dibawahnya tiba-tiba terangkat naik. Tak hanya terdengar bunyi gemuruh, Sudarin juga merasakan getaran tanah ketika peristiwa terjadi. Kepala DPU Sragen R.Suparwoto menjelaskan, soal galian tersebut bukan wewenangnya, sehingga pihaknya tidak tahu menahu adanya aktivitas tersebut.

“Karena bukan bagian bidang saya, jadi tidak tahu soal galian c tersebut,” jelas Suparwoto melalui pesan singkatnya.

Senada juga dijelaskan Plt Kepala Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tugiyono mengatakan, sejak adanya sistem perijinan OSS daerah tidak bisa mengontrol maupun mengawasi adanya kegiatan tambang galian c.

“Karena sistem perijinan OSS itulah daerah tak bisa mengetahui aktivitas tambang itu telah kantongi ijin atau belum,” tandas Tugiyono.

Sedikitnya ada 13 lokasi galian c di Kabupaten Sragen. Hanya saja, legalitas perijinan sejumlah tambang itu dipertanyakan. Informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah lokasi penambangan tanah uruk di beberapa wilayah. Mulai dari Gemolong, Miri, Kalijambe, Sumberlawang, Gesi, Kedawung hingga Sambirejo. Terkait maraknya aktifitas galian tambang tersebut, perlu lebih didalami lagi legalitasnya. (Cartens)