Pimpinan Khilafatul Muslimin Dijerat Pasal Berita Bohong, Berikut Penjelasan Ahli Pidana

Spread the love

Jakarta, Poskita.co –  Keputusan kepolisian untuk menjerat pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dengan pasal terkait penyebaran berita bohong dan ormas dinilai tepat oleh Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono.

Menurut Agus, pimpinan Khilafatul Muslimin itu telah melakukan penyebaran berita bohong kepada masyarakat pada saat melakukan ceramah du Harlah PPUI, Bekasi. Kemudian ceramah itu diunggah dan disebarluaskan di media sosial.

Ceramah itu berjudul, “Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah“.

“Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu’minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Kelompok Khilafatul Muslimin juga menjadi sorotan publik karena menggelar konvoi di daerah Cawang, Jakarta Timur yang terdiri atas anak-anak dan dewasa. Dalam konvoi itu, beberapa peserta mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.

Menurut Agus, tindakan itu dapat diproses pidana dengan pasal penyebaran berita bohong dan pasal tentang ormas.

Agus menjelaskan, orang orang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab, para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

“Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” demikian kata guru besar Ilmu Hukum tersebut.

Agus juga mengapresiasi tindakan tegas pihak Polda Metro Jaya dan Polri yang langsung ikut serta turun langsung dalam kasus yang dapat menyeruak besar tersebut.

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung kemarin (selasa, 07/06) pukul 06.30 WIB. Dia tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan masih mendalami kasus tersebut, sehingga memungkinkan adanya pelaku lain.

Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Proses Penangkapan

Polri memaparkan proses penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

“Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.

“Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” ujar Dedi.

Sementara itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

“Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimim,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.

“Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB,” kata Dedi.

Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” paparnya.

Dilansir dari humas.polri.go.id, atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Tim