DPC PKB Klaten Potong Tumpeng, Syukuran Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Turun
Ketua Fraksi PKB Klaten Ahmad Mutohar potong tumpeng di kantor DPC PKB Klaten yang ada di Jonggrangan, Klaten Utara, Rabu malam (15/9).
KLATEN, POSKITA.co – Dengan semangat tasyakuran atas keluarnya Perpres nomor 82 tahun 2021 terkait dana abadi bagi pondok pesantren, pengurus DPC PKB Klaten mengadakan doa bersama dan potong tumpeng di kantornya, Rabu petang (15/9/2021).
Tampak Ketua Fraksi PKB DPRD Klaten H. Ahmad Mutohar, SAg, didampingi anggota DPRD Klaten dari PKB lainnya H. Jumarno, SSos, Ir. Ruslan Rosidi,dan Muh Anwar. Pengurus DPC PKB Klaten juga hadir, antara lain Sri Hermoyo, Marzuki, Jamil dan lainnya.
Kepada redaksi, Ahmad Mutohar menyatakan, perjuangan panjang yang telah dilakukan jajaran kader PKB yang duduk di DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI. Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang dana abadi bagi kegiatan atau pengembangan pondok pesantren.
“Rabu malam Kamis ini (15/9), sebagai wujud syukur, bahagia, atas dikeluarkannya Perpres nomor 82 tahun 2021 dengan adanya pemihakan pemerintah atas keberadaan pondok pesantren. Kita rayakan syukuran secara sederhana dengan potong tumpeng ingkung jago ini. Karena masih pandemi, kita hanya ngundang 8 orang untuk hadir,” ujar Mutohar.

Perjuangan Fraksi PKB dalam mengawal lahirnya Perpres nomor 82 tahun 2021 ini sangat panjang. Tinggal ke depan, para pengasuh Pondok Pesantren bisa menyiapkan diri terkait surat administrasi dan hal-hal lain yang sudah seharusnya ada. Seteleh Perpres ini turun, kata Mutohar, ke depan tetap dikawal turunnya Perda Bupati terkait ini.
Sementara itu, Sri Hermoyo, Wakil Ketua DPC PKB Klaten menyambut baik atas keluarnya Perpres nomor 82 tahun 2021 ini. Di wilayah Klaten pada saat ini ada 83 pondok pesantren yang tersebar di 26 Kecamatan.
Kata Sri Hermoyo, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini bagaikan kado Hari Santri tahun 2021. Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri dan kalangan pondok pesantren tentu sangat bahagia mendengar kabar turunnya Perpres nomor 82 ini.
“Sebelumnya lahir UU Pesantren yang merupakan produk legislasi perjuangan PKB, kerja keras untuk mendorong dan mengawal agar peraturan dan kebijakan turunan dari UU Pesantren dan Perpres akan terus dikawal PKB. Selama ini pondok pesantren eksis dengan semangat kemandirian,” ungkap Sri Hermoyo. (Kim)