Ketua RT Laporkan Warganya Ke Polisi

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Seorang ketua RT di Desa Bener, Ngrampal, Joko Sutrisno melaporkan warganya ke Polres Sragen, Rabu (25/8). Lantaran tidak terima dituduh melakukan penyuapan pada warganya saat membagikan uang kompensasi pembangunan Pabrik Garment. Masalah itu muncul saat rekaman video pihak Ketua RT disebarkan Ketua Forum Bener Bersatu (Forbest) Danan Heruwanto. Laporan polisi itu, ketua RT didampingi kuasa hukumnya Denny Ardiansyah, Ardiansyah dan Eliska Desy Astuti. Disisi lain, Merasa tidak bersalah, pihak warga akan melakukan somasi balik pada Ketua RT 27, Desa Bener itu.

Denny menjelaskan awalnya sebelumnya sudah ada pertemuan Ketua RT 24, 25, 26 27 dan RW 08 Desa Bener untuk membuat permohonan kompensasi terkait dampak pembangunan PT Glory Industrial. Pengajuan itu disampaikan hingga 3 kali dan ditandatangani Kades serta seluruh ketua RT. Permohonan kompensasi tersebut jauh sebelum pihak Danan Heruwanto membentuk Forbest.

Setelah proposal kompensasi diterima, Kades menginformasikan bahwa kompensasi untuk warga terdampak RT 26 dan 27 sudah cair pada Selasa (14/6). ”Saat itu klien kami menolak membagikan dan meminta kades agar penyerahan uang dilakukan pihak perusahaan pada warga terdampak,” terangnya.

Namun esoknya pada Kamis (15/8) Joko didatangi ketua RW 08 untuk dimintai tolong menunjukkan rumah warga terdampak pembangunan. Saat itu ketua RW 08 sudah membawa uang dalam amplop atas perintah kades.

Namun terlapor yakni Danan tiba-tiba mendatangi Joko di rumah Hirdi Warjuman. Lantas pihaknya merekam video melalui handphone sembari menuduh Joko menyogok warga. Kemudian menyebarluaskan rekaman tersebut ke warga melalui grup whatsapp. Rekaman tersebut diberi caption ”Gratifikasi tgl 15 Juli di batalkan konangan Ketua laporan grub forbest”.

Denny menjelaskan kliennya tidak menerima sepeserpun. ”Perlu diketahui dalam susunan amplop yang dibawa ketua RW tidak pernah ada nama ketua RT 27 sebagai penerima secara pribadi maupun mewakili RT 27 untuk dimasukkan sebagai kas RT,” terangnya.

Dia menyampaikan akibat postingan yang dibagikan dalam grup whatsapp itu kliennya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. ”Apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang dituduhkan saudara Danan Heruwanto pada klien kami. Berdasarkan hal tersebut, klien kami melaporkan dugaan perekaman tanpa ijin dan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terangnya.

Sementara Ketua RT 27, Joko Sutrisno mengaku dituduh melakukan penyuapan pada warga. Padahal sejak awal sudah dilakukan pembicaraan dengan sejumlah ketua RT yang wilayahnya terdampak pembangunan. ”Otomatis mencemarkan nama baik, dia disebarkan di Masyarakat Desa Bener lewat whatsapp,” ujarnya.

Lantas Ketua Forbest Danan Heruwanto sebelumnya pihaknya juga sudah disomasi oleh Joko. Dia juga menyiapkan pengacara perihal masalah tersebut. Dia menegaskan juga melakukan somasi pada pihak Joko Sutrisno. ”Kalau saya sikapnya pilih nunggu saja. Kalau damai tidak masalah. Mungkin mereka ingin memenjarakan saya, Mereka mencari-cari kesalahan saya karena saya yang memimpin warga keterkaitan kompensasi PT Glory.” ujarnya.

Soal tuduhan menyuap warga, Danan menegaskan bahwa ada bukti video tersebut. ”Kalau dituduh uang sogokan apa bukan. Dia juga sebagai apa? Sebagai pegawai kelurahan atau RT atau sebagai Glogy? Surat kuasanya juga tidak ada,” serunya. (Cartens)