Catat! Tanggal Merah Digeser 10 Jadi 11, Maulid Nabi dari 19 Jadi 20, Tahun Baru Tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Spread the love


Jakarta, Poskita.co – Hari libur nasional (tanggal merah) Tahun Baru Islam 1443 Hijriah digeser dari hari Selasa tanggal 10 Agustus menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Sementara Maulid Nabi dari tanggal 19 digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan ini sesuai SK bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya waktu liburnya yang berubah,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).
Pada mulanya, Hari Libur Maulid Nabi Muhammad, 19 Oktober, diubah menjadi 20 Oktober 2021. Bukan hanya itu, cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021 juga ditiadakan.
Mengapa hari libur digeser?
Menurut Kamaruddin, sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Untuk mengurangi mobilitas dan potensi penu laran Covid-19.
“Hari libur berubah, hari keagamaannya tetap,” kata Kamarudin.
Cosmas