Toilet 31 Pasar Sragen Belum Setor PAD
SRAGEN, POSKITA.co – Sebanyak 31 Mandi Cuci Kakus (MCK) pasar tradisional belum mampu sumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sragen. Pasalnya, dari 47 hanya 16 pasar yang setor restribusi toilet sebesar Rp 1 miliar.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sragen sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk dapat menarik pendapatan dari MCK pasar. Termasuk menunjuk pengelola yang komitmen mencapai target setoran ke pemerintah daerah.
Kepala Disperindag Sragen Tedy Rosanto menerangkan saat ini ada 16 pasar yang bisa dioptimalkan dari pendapatan MCK. Sejumlah 15 Pasar diberikan penunjukan pada pihak yang siap mengelola. Sedangkan Pasar Gemolong diserahkan ke pihak pedagang.
Jika paguyuban seperti pedagang Pasar Gemolong kuat, diyakini mampu nguri-uri pasar dan tidak bergantung pada APBD. ”Paguyuban pasar Gemolong diserahi mengelola MCK, saya minta ijin ke Ibu bupati dan disetujui dan itu bagus sekali, permasalahannya baru Gemolong,” ujarnya.
Lantas dari MCK sendiri menyetor PAD dari 16 pasar sampai Rp 1.042.140.000. Pasar tersebut tergolong aktif, besar dan ada kegiatan setiap hari. Semisal Pasar Bunder, pasar kota, Pasar Nglangon, Gondang, Sumberlawang, Gemolong, Tangen.
Sementara pasar yang tidak dipungut yakni pasar yang dirasa kecil dan tidak beroperasi setiap hari. Jika pasar buka hanya buka seminggu sekali atau dua kali tidak diterapkan. Karena nilainya kecil dan dikelola pedagang sekitar dengan syarat tanggungjawab jika ada kerusakan. ”Contohnya pasar Sambi tidak saya pungut, karena kondisinya tidak layak. Saya target misalnya setahun satu juta pun sulit tercapai,” selorohnya.
Sementara Kabid Pasar Disperindag Sragen, Widya Budi Lantas menjelaskan pengelola MCK tersebut ditunjuk langsung oleh dinas selama komitmen dan memenuhi persyaratan. Bahkan dinas meminta setoran target 3 bulan didepan sebagai bentuk komitmen pengelola MCK pasar. ”Kita ingin orang yang bisa dipercaya. Bisa menjaga kebersihan, jaga hubungan dengan pedagang dan lurah pasar juga,” ujarnya.
Soal penunjukan pada pihak tertentu, sesuai dengan aturan main rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena penarikan retribusi dirasa kurang tepat dilakukan lelang. ”Yang jelas sistem lelang juga bisa, penunjukan juga boleh. Kita juga membuka orang lain yang minta mengelola. Tapi kita juga lihat siapa orangnya,” tandasnya. (Cartens)