Perdayai Para Janda Kaya Berhasil Gondol 3 Mobil
SRAGEN, POSKITA.co – Penjual pakan burung bernama Yusuf Matulendi (31), warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang ini dinilai memang seorang penipu ulung. Lantaran pria penggemar judi online ini berhasil memperdayai para janda tajir yang kaya. Salah satunya yang kena tipu korban Ika (30), warga Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen. Karena ulahnya tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Sragen, Rabu (7/7). Polres Sragen sendiri menyita barang bukti berupa mobil Ford Fiesta Nopol B 1953 WFT, Toyota Calya Nopol AD 1571 E dan Toyota Agya Nopol R 8934 PH.
Aksi penipuan ini bermula, tersangka yang dikenal lihai memperdayai para janda kaya ini mendatangi rumah makan milik korban di terminal Sumberlawang, Sragen. Setelah berkenalan hingga akhirnya keduanya memadu kasih, hingga korban percaya dengan tersangka. Bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban, membuat janda tajir inipun percaya sepenuhnya dengan kekasih barunya itu. Sehingga saat tersangka meminjam kedua mobil korban, janda kaya itu menyerahkannya begitu saja.
Saat berhasil membawa mobil Ford Fiesta dan Toyota calya itu, tersangka menggadaikannya. Satu unit mobil digadaikan Rp 20 juta ke orang lain. Uang hasil gadai tersebut digunakan tersangka untuk judi online. Karena tidak seijin korban jelas membuat, janda kaya ini mencoba menanyakan keberadaan mobilnya. Tapi tersangka selalu menghindar, hingga membuat korban merasa telah ditipu mentah-mentah melaporkan kasus itu ke Polsek Sumberlawang, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka ternyata tidak hanya menipu seorang korban saja, Lantaran tersangka juga melakukan aksi serupa dengan memperdayai janda kaya asal Banyumas dan berhasil menggelapkan mobil Toyota Agya.
“Penipuan itu dengan motif sama dengan cara pinjam mobil, lantas digadaikan dan uangnya untuk judi online,” papar AKBP YUswanto Ardi.
Menurut AKBP YUswanto Ardi, karena ulah tersangka dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan. (Cartens)