Pelaku Pembunuhan di DAM Kaliworo Tertangkap, Diancam Penjara Seumur Hidup

Spread the love

KLATEN, POSKITA co – Akhirnya misteri pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial FNR (25 th) yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan DAM Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten pada Selasa malam (27/4/2021) terungkap pelakunya.

Kurang dari 24 jam jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil membekuk pelaku yang tak lain teman sekaligus tetangga korban berinisial HP (24 th), sesama warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten.

Hal ini dinyatakan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, kepada para wartawan di Mapolres setempat, Kamis siang (29/4/2021). Dengan gerak cepat dan data yang ada, Sat Reskrim Klaten mampu menangkap pelaku aksi keji pembunuhan ini.

“Tersangka pembunuhan ini merupakan teman mendiang sejak kecil. Pelaku dan korban juga bertetangga,” jelas Kapolres Edy Suranta.

Dikatakan pula, motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu karena dendam pribadi. Menurut pengakuan pelaku, korban berulang kali mengolok-olok pelaku memiliki fisik yang lemah dan memiliki banyak hutang.

“Pelaku sering diejek, diolok-olok, dikatai lemah, sakit-sakitan, dan difitnah memiliki utang (Rp 4 juta), sehingga ibu pelaku menegur pelaku. Dan kenyataannya justru pelaku yang meminjami uang kepada korban,” kata Kapolres.

Karena rasa dendam yang menumpuk inilah kemudian pelaku tega merencanakan pembunuhan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sepi, dengan alasan pemberian pesanan pil penenang. Tersangka mengaku dirinya dan korban memiliki masalah yang sama, yaitu susah tidur. Sehingga, mereka sering mengonsumsi pil penenang.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan di DAM Kaliworo.

Setelah pelaku melihat korban sudah ada di tempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur. Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku.

Begitu melihat korban jatuh, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau ditemukan oleh penyidik pada hari Rabu (28/4) setelah menyisir sungai di sekitar TKP.

“Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia (korban pembunuhan) tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal,” kata HP (pelaku) saat ditanya wartawan.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolres Edy Suranta Sitepu, tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.

“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Edy. (Kim)

Caption Foto HL:
HP, pelaku keji pembunuhan teman sendiri saat dimintai keterangan wartawan di Polres Klaten, Kamis siang (29/4).