Penanganan Covid-19 Dilindungi Hukum

Spread the love

SOLO, POSKITA.CO -Doktor Lusia Indrastuti mengatakan, kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan dijamin haknya secara konstitusional.
Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebut, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ini memperlihatkan ada perubahan paradigma luar biasa pada kesehatan,” kata dia dalam kuliah umum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta di kampus setempat.
Kuliah umum bertajuk “Perlindungan Hukum Dalam Penanganan Covid-19” serta “Kemandirian Dalam Proses Pembelajaran” itu sekaligus jadi ajang pengenalan Ormawa dan DEM Fakultas Hukum.
Lusia melanjutkan, untuk mendukung pelaksanaan UUD 1945 dalam rangka menjamin warga negara memperoleh pelayanan kesehatan, pemerintah telah menerbitkan berbagai juklak dan juknis, berupa undang-undang atau peraturan presiden.
Untuk penanggulangan covid-19 dan pelayanan bagi warga yang terserang corona virus yang kini jadi pandemi, Pemerintah RI telah menerbitkan berbagai regulasi. Seperti Inpres No. 4/2020, Kepres No. 11/2020, Kepres No. 12/2020, PP No. 21/2020, Kepres No. 7/2020, dan lainnya.
“Ada pun upaya-upaya yang dilakukan adalah kebijakan social distancing dan physical distancing, perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai garda depan, dan pembatasan sosial berskala besar,” tandas dosen Unisri itu. COS/*