PTSL Desa Banaran Tarik Pungli Rp 230 Juta
SRAGEN, POSKITA.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen, ditengarai ada pungutan liar (pungli) mencapai Rp 230 juta. Pasalnya, 461 pemohon sertifikat melalui PTSL tidak jadi. Padahal mereka telah membayar Rp 500 ribu/bidang untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut. Salah satunya Pariyanti (55), warga Dukuh Butuh RT 34, Desa Banaran yang kecewa, lantaran sertifikatnya tidak jadi.
“Padahal saya telah membayar uang seperti yang diminta panitia PTSL, namun saat ada pembagian sertifikat di balai desa kok nama saya tidak ada. Jelas persoalan itu membuat saya kecewa. Ironisnya lagi, kita sudah membayar lebih dari aturan PTSL yang hanya Rp 150 ribu,” beber Pariyanti, Selasa (8/9).
Diungkapkan Pariyanti, tidak hanya dirinya yang gagal mendapatkan sertifikat melalui PTSL tersebut. Tercatat ada 461 pemohon sertifikat yang tidak jadi. Padahal mereka juga telah membayar kisaran Rp 450 ribu-Rp 500 ribu.
“Berarti bila pemohon ini tidak jadi, panitia melakukan penarikan pungli dalam PTSL tersebut. Karena uang itu masuk ke siapa, bila diterima BPN, tentunya BPN juga mengeluarkan sertifikat bagi para pemohon,” tandas Pariyanti.
Menurut Pariyanti, bila gagalnya pembuatan sertifikat karena ada wabah corona, seharusnya dari 1024 pemohon semuanya tidak jadi. Namun, kenyataanya 563 jadi, lantas yang lainnya gagal. Sehingga pihaknya berkeyakinan untuk 461 pemohon hanya ditarik biaya, namun berkasnya tidak berjalan. Karena bila berkasnya ada kekurangan, tentunya pihak panitia akan melengkapi dan menjelaskanyanya ke pemohon. Namun selama proses tidak ada sosialisasi, begitu juga saat akan pemberian sertifikat tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Karena ada indikasi pungli dalam proses PTSL di Desa Banaran ini, kami akan melaporkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan,” tegas Pariyanti.
Pengurus Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono adanya aduan warga tersebut, pihaknya akan mendampingi dan melaporkan indikasi pungli tersebut ke aparat penegak hukum.
“Sebab bila memang diproses, seharusnya tahapan maupun kekurangan berkas pemohon diberitahukan ke pihak pemohon. Namun dari laporan, pemohon saat ada pembagian sertifikat PTSL 461 pemohon tak ada pemberitahuan sebelumnya,” papar Wahono.
Apalagi, kata Wahono, berdasarkan SKB 3 menteri untuk biaya PTSL hanya Rp 150 ribu. Namun di Desa Banaran, panitia menarik hingga Rp 500 ribu. Sehingga adanya selisih Rp 350 ribu ini, sangat kuat ada indikasi pungli. Sementara Wakil ketua panitia PTSL Banaran Tugiyono menjelaskan, sebenarnya dari 1024 berkas pemohon semuanya sudah diserahkan ke BPN Sragen untuk diproses seluruhnya. Hanya saja, karena ada dampak covid-19, ada pengurangan dari BPN Sragen, baru 563 yang diserahkan. Sedangkan untuk sisanya 461 akan diselesaikan pada tahun 2021.
“Semua proses sepenuhnya ditangan BPN, termasuk hingga tahapan pembagian sertifikat ke pemohon. Sedangkan pihak panitia sebatas mengumpulkan berkas pemohon dan seluruhnya dinyatakan sudah lengkap,” papar Tugiyono.
Sedangkan untuk kekurangannya, kata Tugiyono, panitia akan sosialisasi ulang dan akan mengembalikan biaya yang telah disetorkan para pemohon kembali. (Cartens)