Proyek BKK Diperiksa Inspektorat, Desa Kembalikan Dana Puluhan Juta

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Propinsi Jateng di Kabupaten Sragen harus mengembalikan uang proyek hingga puluhan juta. Menyusul temuan Inspektorat Propinsi Jateng dalam pemeriksaan bantuan BKK di 57 desa Sragen, yang ditengarai banyak tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun spek pekerjaan.Seperti salah satu desa di kecamatan Tanon, Gemolong dan Karangmalang diduga harus mengembalikan puluhan juta anggaran BKK Propinsi tersebut.

Informasi yang dihimpun, bantuan dari Propinsi Jateng ini bervariasi, seperti perbaikan jalan, takut maupun infrastruktur lainnya. Anggaran BKK itupun nilainya juga bervariasi mulai Rp 100 juta hingga lebih. Terbanyak penerima anggaran BKK Jateng ini kecamatan Tanon 8 desa. Lantas kecamatan lainnya satu desa hingga 6 desa.

Kepala Desa (Kades) Gawan, Kecamatan Tanon, Sutrisna mengakui adanya pemeriksaan dari Inspektorat tersebut. Termasuk desa yang dipimpinnya sudah masuk jadwal pemeriksaan. Namun urung dilakukan karena ada penjadwalan ulang.

”Dijadwal ulang, di desa saya nggak jadi diperiksa. Sepertinya sampling saja. Kalau di jadwal pertama ada. Karena waktunya terbatas, gak katut. Sebenarnya sudah siap,” ujar Sutrisna Kamis (2/6).

Menurutnya pemeriksaan dari Provinsi baru sekali ini dilakukan. Karena sebelumnya BKK hampir tidak pernah dilakukan pemeriksaan. ”Baru kali ini seingat saya pemeriksaan dari provinsi,” ungkapnya.

Pihaknya tidak menepis kabar sejumlah desa ada temuan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana. Sehingga harus mengembalikan ke negara. ”Rata-rata ada temuan dari teman teman yang diperiksa. Tapi kita boleh konfirmasi. Karena baru temuan sepihak. Setelah diperiksa dan dihitung, dari desa bisa klarifikasi dengan menunjukkan dokumen memungkinkan mengurangi temuan,” terangnya.

Dia menjelaskan sebelumnya untuk Bantuan dari Provinsi Jateng biasanya dimasukkan ke rekening desa dan menjadi silpa. Berbeda dengan BKK dari Kabupaten, harus dikembalikan ke kas Kabupaten. Namun dalam pemeriksaan Ispektorat provinsi ini, jika menjadi temua juga harus dikembalikan ke kas Provinsi Jateng.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Suwandi membenarkan adanya pemeriksaan dari inspektorat provinsi jawa tengah. Namun soal temuan dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengaku belum mengetahui. Karena belum ada konfirmasi dari pihak Inspektorat provinsi.

Suwandi menambahkan untuk bantuan BKK dari Provinsi cukup banyak desa yang mengajukan. Karena mekanisme proposal pengajuan melalui Dinas PMD. Namun untuk jumlah desa yang disetujui tergantung wewenang Pemerintah Provinsi. ”Proposal desa yang mengajukan BKK melalui kita, namun disetujui atau tidak kami tidak tahu,” ujarnya. (Cartens)