KKN Unisri: Penyebar Hoax Ancaman Pidana Empat Tahun dan Denda 750 Juta

Spread the love

Karanganyar, Poskita.co

Mahasiswa peserta KKN Unisri Surakarta mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan covid 19 dengan mensosialisasikan Undang Undang nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di desa Beruk, dusun Ngantirejo Jatiyoso, Karanganyar, Rabu (29/7-2020)

Sosialisasi dilakukan oleh mahasiswa KKN, grup 37, Wahid Prabowo dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Oktiana Handini, S. Pd, MPd.

“Pandemi covid- 19 menyebabkan berbagai masalah hukum, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi mengenai apa akibat hukum dari prilaku sehari-hari kita baik dalam mengunakan perangkat media sosial ataupun perilaku keseharian kita secara langsung dalam masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahid Prabowo, mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyatakan sampai pertengahan April 2020 telah terjadi 554 berita atau informasi bohong (hoax) soal virus corona yang tersebar di 1.209 platform media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

“Kami memandang perlu sosialisi ini dilaksanakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Sebab ancaman hukum sangat berat.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” paparnya.

“Inilah alasan mengapa kami memberikan pembekalan serta pengarahan kepada masyarakat khususnya generasi muda agar bijak dalam mengunakan media sosial, maupun dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Sosialisasi diikuti muda mudi Rt 2/ Rw 3 didampingi Ketua Rt Saidamsah.

Cosmas