MK: Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
JAKARTA, POSKITA.co
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,
paslon no urut 02. Maka, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan:
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta
Pusat, Kamis, (27/6/2019).
Sidang dimulai pukul 12.45 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi. Ditolaknya gugatan tersebut, maka hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Hasil rekapitulasi paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, dengan suara 55,50% sementara paslon 02, Prabowo-Sandi, 44,50%.
MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga, dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Selain itu, MK menilai dalil Prabowo-Sandi soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 tidak terbukti menurut hukum.
COS