Pengusaha Gelapkan Uang Distributor BBM Dipenjara 2,5 Tahun

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Vonis penjara selama dua tahun enam bulan dijatuhkan terhadap terdakwa Iwan Budi Pangarso atas kasus penggelapan. Sedangkan dia sengaja menggelapkan uang distribusi bahan bakar minyak jenis solar. Setidaknya ini disampaikan dalam persidangan pada hari senin (15/4) lalu.

“Iya, dari tiga tahun tuntutan kami. Majelis Hakim memvonis dua tahun enam bulan. Terdakwa pikir-pikir. Kami juga masih menunggu perkembangan,” kata JPU Kejari Kota Solo, Endang Sapto Pauli ketika dikonfimasi awak media, Jumat (19/04/2019)

Dari konfirmasi tersebut membenarkan proses persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Abdul Rauf SH. Lantas, mendengar vonis tersebut, terdakwa yang saat itu duduk di kursi pesakitan menyatakan pikir-pikir. Kemudian kasus ini bermula, dari hubungan antara korban atau pelapor dari PT SHA di Jalan Yosodipuro, Banjarsari terkait tunggakan pembayaran hingga mencapai Rp.1,1 miliar oleh  Iwan Budi Pangarso.

“PT SHA melaporkan perbuatan Iwan kepada polisi pada Bulan Desember 2018 lalu. Akhirnya, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” jelanya.

Dalam kesempatan yang berbeda dalam perkara ini kalau antara Iwan dan korban pemilik dari PT SHA merupakan rekanan bisnis. PT SHA telah mengirimkan solar ke PT Semarang Multicons dan PT Bumi Panen Makmur dengan total 136.000 liter atau senilai Rp1,1 miliar. Namun saat PT SHA hendak melakukan pencairan cek yang diberikan oleh tersangka, tidak dapat dilakukan.

“Uangnya saya putar untuk bisnis. Tapi, saya malah rugi. Justru uang itu untuk pembayaran solar non subsidi PT SHA,” kata Iwan saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Sejumlah barang bukt dibeberkan dalam sidang yang menjadi barang bukti penyidikan kepolisian. Barang itu diantaranya, tujuh lembar aplikasi transfer yang dikeluarkan dari Bank Jateng. Transfer tujuan Bank Mandiri atas nama Noviandari Dwiana Putri, dimana termasuk 17 lembar invoice atau tanda pengiriman. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Terdakwa ketika penyidikan Polsek Banjarsari Kota Solo, Jawa Tengah, bulan Desember 2018 lalu.