Warga Jatipuro Trucuk Miliki TPS 3R, Buang Sampah Sembarangan Diberi Sanksi

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tingkat Kabupaten Klaten tahun 2019, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten menggelar acara tersebut di lokasi pengolahan sampah 3R di kelompok swadaya masyarakat (KSM) tempat pengolahan sampah (TPS) 3R Maju Jaya Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Kamis siang (28/2/2019).

Kepala DLHK Klaten, Srihadi ST MM mengatakan, untuk pengolahan sampah 3R di Desa Jatupuro ini pelan dan pasti sudah berjalan. Sengaja lokasi peringatan HPSN di Jatipuro ini, agar warga desa lain nantinya juga bisa meniru atau copy paste pengolahan sampah 3R.

“Tentang R3 ini ada istilah reuse, reduce, dan recycle. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Juga recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Ada nilai manfaat atau nilai tambah dari pemanfaatan pengolahan sampah 3R tersebut,” jelasnya.

Acara ini sekaligus pula launching TPS 3R Maju Jaya yang juga binaan Kantor DLHK Klaten. Letak TPS ini berada di selatan SDN 2 Jatipuro, tepatnya dukuh Sumyang. Srihadi berharap, pengelolaan TPS 3R Maju Jaya bisa berkesinambungan. Bisa membawa manfaat bagi masyarakat dalam mengelola sampah menjadi bernilai guna.

Bupati Klaten, Hj Sri Mulyani, tak bisa hadir dan diwakilkan Sekda Klaten, Drs H Jaka  Sawaldi MM. Turut hadir unsur Asisten, staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), paguyuban Camat, sejumlah kepala desa dan elemen. Anggota DPRD Provinsi Jateng Hj Kadarwati juga hadir, yang kebetulan rumahnya dekat lokasi acara.

Camat Trucuk Bambang Haryoko mengatakan, untuk 18 desa se Kecamatan Trucuk telah disepakati memberikan pemihakan anggaran dana anggaran untuk pembangunan TPS 3R. Tentang sanksi tegas buat warga yang membuang sampah sembarangan, tetap menyesuaikan masing-masing desa.

Sampah dikelola dengan profesional di Desa Jatipuro, Trucuk.

“Pada prinsipnya jika ketahuan nekat buang sampah sembarangan, akan ditangkap dan diberi hukuman. Sampah bukan lagi momok, sampah bukan lagi sesuatu yang menakutkan, tapi kita jadikan sampah menjadi sesuatu yang dibutuhkan untuk dikelola dan menghasilkan pemasukan. Dari limbah sampah bisa menjadi sebuah tas yang bagus, bunga dan aneka kreasi lainnya,” jelas Bambang.

Dari pengelolaan atau pemrosesan 3R ini, harap Jaka Sawaldi, warga semakin sadar akan pentingnya pengolahan limbah sampah. Dan adanya dukungan peraturan desa (Perdes) tentang pendirian TPS 3R,  akan semakin mendukung upaya pengolahan sampah bernilai guna. Dan di Klaten ini ada 14 desa dari 14 Kecamatan yang sudah mendirikan TPS 3R.

“Tentu ke depan setiap desa bisa mempunyai TPS 3R dan tetap melalui proses aturan pendirian yang ada. Semangat kesadaran warga untuk mengolah sampah juga ditingkatkan, manajemen kepengelolaan TPS 3R juga jelas. Tinggal nantinya hasil pengolahan sampah, dicarikan solusi pemasarannya,” pesan Jaka Sawaldi. (Aha)

Caption Foto HL:
Sekda Klaten Jaka Sawaldi ajak warga kelola sampah dengan bijak.