Maret 2019, PDAM Tirta Merapi Klaten Terapkan Kenaikan Tarif Pelanggan 4 Persen dari UMK

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Seiring perkembangan dan upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi Klaten, pihak manajemen BUMD Klaten ini mengadakan sosialisasi kenaikan tarif dengan jumpa pers bersama awak media di aula setempat,  Selasa siang (22/1/2019).

Direktur Utama PDAM Tirta Merapi Irawan Margono SH MM didampingi Direktur Teknik Sigit Setyawan ST MSi dan Direktur Keuangan Sri Mulyono SE, menyatakan, selama 5 tahun perjalanan PDAM Tirta Merapi belum ada kenaikan tarif. Dan setelah dikaji dan berbagai masukan pelanggan melalui Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) PDAM Tirta Merapi, kenaikan tarif pelanggan tetap disetujui.

Kata Irawan, melihat berbagai pertimbangan, termasuk jumlah kebutuhan urgens, pengembangan jaringan, peningkatan pelayanan dan lainnya, tarif pelanggan pembayaran PDAM naik 4 persen dari upah minimum kabupaten (UMK). Saat ini UMK Klaten sekitar Rp 1,795 juta dan kalau dihitung memang kenaikan tarif pelanggan masih di bawah 4 persennya.

“Atas berbagai pertimbangan dan masukan, baik dari Dewan Pengawas, FKP dan elemen masyarakat, termasuk wartawan, kenaikan tarif pelanggan air bersih PDAM Tirta Merapi Klaten 4 persen dari UMK Klaten jalan terus. Dan pembayaran kenaikan tarif pelanggan akan dimulai per Maret 2019. Insya Allah semua pelanggan yang saat ini berjumlah 43 ribu bisa memahami dan mendukung demi pelayanan terbaik PDAM Tirta Merapi,” jelas Irawan.

Dalam jumpa pers ini juga hadir FX Setyawan dan Harmi yang merupakan Dewan Pengawas PDAM Tirta. Merapi Klaten. Kepada wartawan, FX Setyawan sangat mendukung rencana penerapan kenaikan tarif pembayaran pelanggan PDAM Tirta Merapi. Selama 4-5 tahun memang belum pernah naik dan langkah proses kenaikan tarif pelanggan air bersih ini dirasakan tidak memberatkan.

Anggota FKP PDAM Tirta Merapi Klaten mendukung kenaikan tarif pelanggan air bersih per Maret 2019.

“Demi meningkatkan pelayanan pelanggan air bersih, apalagi saat ini sejumlah pengembangan dan perbaikan kualitas pelayanan gencar dilakukan. Kenaikan tarif pelanggan air bersih ini kami nilai wajar dan sudah sesuai SOP atau standar operasional prosedur. Nggak masalah,” ujar Setyawan.

Hal senada juga disampaikan Tursini (53 th), warga Jagalan, Karangnongko dan
Ari Sunarno (48 th), warga Gumulan, Klaten Tengah. Keduanya termasuk anggota FKP PDAM Tirta Merapi yang sama-sama mendukung kenaikan pembayaran tarif pelanggan air bersih. Keduanya mengakui, pelayanan selama ini memang semakin bagus dan para pelanggan juga tak mempersoalkan kenaikan tarif.

“FKP PDAM Tirta Merapi tetap mendukung kenaikan tarif pelanggan air bersih, tapi dengan catatan harus diimbangi peningkatan pelayanannya. Air pelanggan jangan sampai telat dan selama ini airnya lancar saja,” kata Ari Sunarno yang sudah menjadi pelanggan air bersih PDAM sejak 18 tahun lalu. (Aha)

Caption Foto HL:
Dirut PDAM Tirta Merapi Klaten didampingi para direksi dan Dewan Pengawas saat jumpa pers, Selasa siang (22/1/2019).