DKP Jawa Tengah Dan BPJS Ketenagakerjaan ‘Wajibkan’ Nelayan Mendapatkan Perlindungan Sosial
SOLO (poskita.co)- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah mendorong para nelayan untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena memiliki banyak manfaatnya.
Keduanya bersinergi untuk terus meningkatkan jaminan sosial bagi para nelayan. Dan tertuang melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), yang dilakukan di Alila Solo.
Kepala DKP Jateng Lalu Muhammad Syafriadi sampaikan pihaknya menghimbau kepada nelayan khusuanya nelayan laut agar masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya sudah sangat jelas apalagi resiko nelayan di laut sangat tinggi.
“MoU ini sebagai realisasi serta dan aplikasi undang-undang no 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, tambak garam, pengolahan, dan pembudidaya. Implentasinya, akan dilakukan secara mandiri per orang,” jelas Lalu M Syafriadi.
Disebutkan juga, semua itu ditujukan untuk nelayan perairan laut dan darat. Kedepannya akan diperluas lagi ke semua sektor kelautan dan perikanan misalnya nelayan keramba, petani garam dan sebagianya.
“Kami harapkan (nelayan bergabung) dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah jelas manfaatnya, tinggal bagaimana membayar preminya,” lanjutnya.
Sedangkan untuk pembayaran premi pihaknya bekerja sama dengan tempat pelelangan ikan untuk langsung memotong premi nelayan. Dengan sistem itu nelayan tidak akan merasa terbebani.
“Untuk implementasi pelaksanaannya di pelabuhan perikanan pantai yang ada di wilayah Jateng,” ungkap Lalu M Syafriadi.
Selain itu, DKP juga berencana mensinergikan Kartu Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kartu yang lain sehingga satu kartu bisa digunakan untuk semua layanan. Saat ini sedang dalam proses di salah satu bank milik pemerintah.
“Istilahnya four in one, satu kartu untuk beberapa manfaat,” jelasnya
Moch Triyono, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY, sampaikan perlindungan yang diberikan kepada para nelayan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Pilihan kepesertaan untuk dua program ini jumlah iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 16.800 per bulannya,” terangnya.
Target ke depannya, diharapkan seluruh nelayan dan mereka yang bekerja di sektor kelautan bisa terlindungi program jaminan sosial. (Uky)