Berkas Kasus Pembunuhan Dikembalikan ke Polisi
SOLO (poskita.co) – Berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus (40), dikembalikan jaksa ke penyidik Polresta Surakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Teguh Subroto menilai berkas perkara belum lengkap.
Saat ditemui di kantornya, Jumat (14/9),
Kajari mengatakan, berkas perkara Iwan Adranacus dengan nomor barang bukti 574IX Tahun 2018/Reskrim Polresta Surakarta telah diterima Kejaksaan pada 6 September. Setelah dilakukan penelitian, lanjut Kajari, berkas perkara masih belum lengkap.
“Setelah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No. B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018Â tanggal 12 September berkas perkara perlu dilengkapi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penyidik yang menangani kasus ini perlu melengkapi sejumlah bukti formil dan materiil. Diantara bukti yang harus dilengkapi yakni hasil dari laboratoris barang bukti belum dilampirkan penyidik ke dalam berkas.
Selain itu, Teguh juga meminta agar penyidik menetapkan saksi yang mengetahui spesifikasi mobil Mercy tersangka menjadi saksi ahli. Pasalnya, saksi atas nama Iwan Junaidi itu berstatus saksi biasa dan dalam perkara ini peneliti Kejari menganggapnya sebagai saksi ahli bidang tertentu.
“Begitu pula kami meminta penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dengan tujuan untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegasnya.
Terkait berkas perkara dikembalikan jaksa, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengaku siap untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
“Tidak ada masalah dan kami tidak kesulitan untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,” terang dia.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pembunuhan dilakukan oleh Iwan Adranacus dengan cara menabrak pengendara Honda Beat, Eko Prasetio, hingga tewas pada Rabu (22/8) siang di Jalan KS Tubun, Manahan. Dalam kasus ini, penyidik Polresta menetapkan Iwan Adranacus, bos perusahaan cat sebagai tersangka pembunuhan dan ditahan. Iwan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia. (anto)
Caption Foto:
Kajari Surakarta, Teguh Subroto, saat memaparkan kekurangan bukti formil dan materiil untuk berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus di kantor Kejari, Jumat (14/9).