Pasang Alat Peraga Kampanye Tidak Sembarang
SOLO (poskita.co) – Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon pilkada untuk Kota Solo Jawa Tengah tidak boleh sembarangan dan diatur di dua titik per kecamatan. Selain diatur oleh KPU, ada aturan tambahan yakni Peraturan Walikota Solo Nomer 2 Tahun 2009 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kota Solo, Jawa Tengah Agus Sulistiyo disela-sela rapat koordinasi di kantor KPU, Rabu (21/2).
“Kabupaten dan kota mendapatkan jatah lima titik untuk alat peraga, nantinya di Kota Solo dapat jatah 2 titik perkecamatan,” jelasnya.
Nantinya untuk alat peraga difasilitasi oleh KPU serta pasangan calon (Paslon) bisa menambah jumlah alat peraga. Jumlah penambahan sesuai peraturan yang ada jumlahnya yakni maksimal 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU. Dalam peraturan perwali tadi, ada titik dilarang untuk pemasangan alat peraga atau white area seperti jalan utama. Untuk jalan yakni Jalan slamet, Jalan Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Ir Sutami dan Jalan Urip Sumoharjo sehingga tidak diperbolehkan termasuk bendera ormas.
“Selain itu juga, gedung pendidikan, tempat ibadah, taman kota, badan jembatan hingga palang kereta,” jelasnya.
Komisioner Panwaslu Kota Solo Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban jika dipasang tidak sesuai Perwali nomor 2 tahun 2009. Sedangkan perwali menerangkan alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, Pilgub dan juga pilkada. Selanjutnya, kalau untuk pemasangan yang berbayar nantinya urusan dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (Agung Santoso)