Menolak Bercinta, Pacar Dihajar Nyaris Tewas
SOLO, Poskita- Tidak mau diajak hubungan intim, Handayani (32) nyaris tewas setelah dihajar pacarnya, Wahyu Hermawan (37). Peristiwa tersebut baru terungkap setelah Handayani ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka serius di wajah dan di kepala di kamar kos Wahyu di Jalan Tentara Pelajar Kampung Guwosari RT 02 RW 27, Jebres, Selasa (12/12) malam.
Diungkap Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, peristiwa penganiayaan yang disertai percobaan pembunuhan itu bermula saat korban mampir ke kos tersangka, pada Selasa (12/12). Kedatangan korban bermaksud minta tolong kepada tersangka karena ban sepeda motornya bocor. Namun di tempat kos itu, korban diajak berhubungan intim oleh Wahyu. Takut hamil diluar nikah, korban menolaknya.
”Wahyu yang tidak kuasa menahan emosi, menganiaya korban dengan cara kepalanya dibenturkan ke tembok berkali-kali, dipukuli serta wajahnya dibekap menggunakan bantal,” tegas Kapolsek, Rabu (13/12).
Dikira sudah meninggal, Wahyu meninggalkan korban di kamarnya dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri dan dikunci dari luar.
Kaburnya Wahyu juga membawa motor korban, Honda Beat L-2999-RX, tas korban berisi dompet, uang Rp 206.000 serta sebuah handphone.
Kasus ini terbongkar setelah pemilik kos menaruh curiga adanya suara gaduh di kamar kos tersangka. Setelah tersangka pergi, pemilik kos memberanikan diri untuk membuka pintu kamar yang awalnya dikunci oleh tersangka. ”Saat melihat korban dalam keadaan bersimbah darah, pemilik kos langsung menghubungi petugas,” terang Juliana.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek, anggota datang ke TKP, menolong korban untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) dr Oen Kandang Sapi, Jebres.
”Setelah dilakukan penyelidikan, belum genap 12 jam, tersangka dapat kami tangkap di rumah temannya di Semanggi, Pasar Kliwon,” tandas perwira menengah itu.
Saat diperiksa polisi, Wahyu mengaku kesal ditolak berhubungan intim oleh korban. ”Dia menolak saat saya ajak berhubungan intim, lalu saya kalap dan menganiayanya,” katanya lelaki pengangguran yang asli warga Sibela, Mojosongo, Jebres itu.
Dalam kasus ini, petugas menjerat tersangka sesuai pasal 53 jo 338 tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)