Narapidana Rutan Solo Dibalik Penyelundupan Ekstasi Lintas Negara

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Seorang narapidana bernama Andang Anggara diduga otak penyelundupan 600 ribu ekstasi dari Belanda diisolasi Rutan Kelas 1 Surakarta. Bahkan petugas rutan diperiksa karena meloloskan empat handpone milik narapida tersebut yang diduga untuk mengendalikan narkoba. Setidaknya tindakan tegas pihak Rutan atau rumah tahanan disampaikan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Surakarta, Urip Dharma Yoga, saat dikonfirmasi Jumat (23/11/2017)

“Kita mendapat surat resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Surat itu menerangkan penangkapan atas penyeludupan ekstasi dari Belanda ke Jakarta tanggal 8 November. Bahkan narapidana ini diduga dibalik otak penyelundupan itu,” tutur Urip.

Terbongkarnya aksi kejahatan dibalik jeruji tahanan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri datang ke Rutan Solo pada tanggal 10 November. Kedatangan ini untuk memeriksa Andang atas keterlibatan dalam kasus penyelundupan 600 ribu ekstasi di Jakarta. Tidak hanya itu,  penggeledahan juga dilakukan di sel blok C2 dan pemeriksaan 62 napi yang satu blok dengan napi bersangkutan hingga ditemukan handpone.

“Awalnya Andang ini hanya menyimpan satu hanpone. Namun kita sampaikan bukti keterlibatannya, dengan mudah mengaku menyimpan tiga handpone tersebut,” ungkapnya.

Urip mengatakan petugas menemukan ponsel Maxtron di kamar sel tapi tidak terbukti untuk mengendalikan. Kemudian ditemukan dua ponsel Apple dan Xiaomi dibungkus plastik ditanam dalam tanah sedalam 50 sentimeter depan halaman kamar blok C2. Tidak berhenti di situ penelusurannya sehingga ditemukan ponsel Nokia disembunyikan di dalam karpet bekas belakang Masjid An-Nur, dimana ketiga ponsel diduga untuk komunikasi ke luar.

“Narapidana ini berada di blok tersebut bercampur dengan pidana kriminal umum. Selain itu, kita tunggu pemeriksaan kembali narapidana tersebut dari Mabes Polri secara resmi, ” jelasnya.

Napi yang belum dilayar ke Nusakambangan atas vonis lima tahun penjara kasus narkoba diketahui masuk Rutan Solo tanggal 5 Juli 2015 dan bebas tanggal 6 Juli 2020. Nama yang ditangkap Bareskrim atas keterlibatan kasus tesebut merupakan kakak beradik yang baru keluar dari Rutan Solo bulan Agustus atas kasus pencurian. Mereka diketahui bernama Dadang dan Waluyu serta kepergok menjenguk Andang bulan Juni Agustus, dimana Andang diisolasi serta menunggu secara resmi dibawa Bareskrim untuk diperiksa. Kepala seksi pelayanan tahanan Rutan Solo, Solichin, mengatakan Sonny Sasmito, napi di Rutan Gunung Sindur, Jabar pernah satu penjara dengan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba di LP Nusakambangan 2014.(Agung Santoso)