Gugatan Dinilai Salah Alamat, Kini Setnov Dilacak Imigrasi

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Usai mengajukan gugatan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, agar mencabut pencekalan terhadap dirinya, kini Setyo Novanto tiba-tiba raib seperti di telan bumi dan keberadaanya tidak diketahui.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung Sampurno menyampaikan keberadaan Setyo Novanto atau Setnov begitu dia biasa disebut  belum terlacak atau terdeteksi oleh sistem keimigrasian. 

“Belum terdeteksi (keberadaan Setnov) oleh sistem perlintasan. Namanya sudah masuk dalam daftar border Counter Managemen System Imigrasi. Dan sejauh ini nama itu belum terlihat,” jelas Agung Sampurno disela sela Gelar Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Pegawai Imigrasi di Seluruh Indonesia di Hotel Alana, Kamis (16/11/2017).

Sistem  tersebut menditeksi nama bersangkutan masuk maupun keluar melalui Airport, Boarderport lintas darat perbatasan dan Seaportr dan sampai saat ini namanya tidak tercantat. Ini bisa diindikasikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Indonesia.

“Sistem ini terhubung pintu masuk keluar se Indonesia. Sehingga nama atau orang yang menggunakan dokumen nama tersebut saat melintas akan terditeksi, ” tuturnya.

Namun ungkap Agung, bisa saja yang bersangkutan bisa saja keluar negeri menggunakan jalur luar yang  tanpa penjagaan  seperti lewat laut. Masih banyak sekali wilayah di Indonesia yang tanpa ada penjagaan keluar masuk di perairan Indonesia yang sangat luas.

Selain itu menurut Agung  tuntutan Setnov sendiri juga dianggap salah alamat. Seharuanya tuntutan tersebut ditujukan ke KPK. Karana yang memerintahkan pencekalan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pihak Dirjen Imigrasi mencegah keberangkatan bersangkutan atas perintah KPK. Itu error inpersonal karena kami tidak membuat keputusan sehingga kam imigrasi tidak bisa mencabutnya,” pungkasnya. (Agung Santoso)