Ditilang Polisi, Bayar Denda Cukup di Bank
SOLO (poskita.co) – Masyarakat yang terjaring operasi lalu ditilang, kini tidak perlu menjalani sidang di pengadilan, namun cukup membayar denda di BRI.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Syafi’i mengemukakan, sistem denda model baru ini sudah mulai berlaku dengan sistem e-tilang.
Masyarakat yang ditilang, akan dimintai nomor teleponnya oleh petugas Satlantas yang melakukan penindakan di lokasi operasi. Nomor ponsel pelanggar kemudian akan diinput ke sistem e-tilang, kemudian pelanggar akan mendapatkan SMS dari BRI untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar.
Pelanggar juga mendapat SMS dari BRI nomor Brifa untuk memudahkan pembayarannya.
”Pembayaran denda dapat dilakukan melalui ATM atau SMS e-banking dan lainnya,” jelas perwira menengah berpangkat melati satu itu.
Apabila sudah membayar denda, lanjut Kasatlantas, bukti pembayarannya sebelum tiga hari sesuai jadwal sidang, dapat ditunjukkan ke Satlantas atau petugas yang melaksanakan penindakan agar bisa mengambil barang bukti yang ditilang.
”Jadi sekarang ini, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu sidang di pengadilan, akan tetapi bagi masyarakat yang masih bisa membayar denda tetap dengan cara mengikuti sidang di pengadikan,” terangnya.
Kasatlantas menyampaikan sosialisasi tersebut ketika jajaran Polresta Surakarta melaksanakan Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2017 di halaman Polresta. Adapun Operasi Zebra Candi berlangsung serentak selama 14 hari mulai 1 November hingga 14 November 2017. (gito)