Gara-gara Sering Nyanyi di Karaoke, Hamili LC

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Pendi Yuliato alias Pendek (22) yang diduga menghamili seorang pelajar, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Tersangka yang tinggal di Colomadu, Karanganyar itu semula kenal dengan korban, sebut saja Bunga (17) di sebuah tempat karaoke, namun hubungan yang makin intens membuat perempuan yang masih di bawah umur tersebut akhirnya hamil. Pendek yang telah menikah dan mempunyai dua anak tersangkut hukum atas laporan orang tua korban.

Diungkap Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, awalnya tersangka kenal Bunga di sebuah lokasi karaoke di Kota Solo pada Juli 2017. Dari perkenalan tersebut, makin lama terjadi hubungan layaknya suami-istri hingga beberapa kali di hotel.

”Berdasar hasil pemeriksaan, korban yang juga sebagai pemandu karaoke berhubungan intim dengan tersangka hingga sembilan kali,” ungkap Agus Puryadi, Senin (23/10).

Akibat hubungan tersebut, korban akhirnya hasil dan hal itu diketahui orang tua korban. Pendek yang kini sedang bermasalah dengan istrinya dan dalam proses cerai mengakui perbuatannya.

”Setelah urusan cerai dengan istri saya selesai, saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata lelaki yang kini meringkuk di tahanan Polresta Surakarta tersebut.

Adapun dalam perkara ini, petugas menjerat Pendek dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gito)