Sah! Rumah Djoko Susilo Di Solo Jadi Musium Batik

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Rumah mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo,terpidana korupsi simulator SIM yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan jalan Perintis Kemerdekaan no 70, Sondakan, Laweyan, Solo, diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Persetujuan hibah rumah itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan No : S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo merasa berterima kasih dengan hibah yang diberikan oleh KPK. Selanjutnya, rumah yang diserahkan KPK ini akan dijadikan musim batik.

“Kita berterima kasih (hibah) ini sangat bermanfaat khususnya bagi warga Solo. Dan di tahun 2018 sudah kita anggarkan biaya perawatannya,” jelas Rudy, Selasa (17/10/2017).

Sementara itu Ketua KPK RI, Agus Raharjo mengatakan, ini merupakan aset negara,   bukan milik  KPK yang dihibahkan kepada pemerintah kota Solo.

“Nilai aset yang dihibahkan secara keseluruhan berjumlah Rp. 49 miliar, ” tutur Agus Raharjo.

Menurut Agus, sesuai prosedur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa maka seluruh aset yang dikorupsinya terus ditelusur kemana arahnya.

“Kemana alirannya (uang) sebisa mungkin kami kembalikan ke negara,” pungkasnya (uky)