100 Pelaku Usaha Baru di Solo Diberi Sosialisasi Persaingan Usaha
BOYOLALI (poskita.co) – Pelaku usaha baru di wilayah Solo, Jawa Tengah, mendapatkan sosialisasi dari tentang keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang digelar di Pendopo Agung Pemerintah Kabupaten Boyolali itu, Jumat (29/9/2017). Para pelaku usaha baru diimbau menjalankan usaha yang jujur agar tak berhadapan dengan KPPU.
Anggota Komisi VI, DPR RI Endang Srikarti Handayani, yang hadir di sela-sela kegiatan tersebut menegaskan, KPPU adalah tempat mengadukan aduan-aduan terkait usaha.
“Sosialisasi juga pelaku usaha baru dapat mengetahui tugas dan fungsi KPPU,” tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI mengakui, pelaku usaha baru yang masih awam dengan persaingan usaha. Oleh karenanya mereka harus mendapatkan bekal pemahaman yang cukup. Sebab, jika tidak, perilaku usaha tidak akan terkontrol dengan baik dan justru akan melakukan usaha dengan kecurangan.
“Saya tekankan jika monopoli pedagangan dilarang. Demikian juga untuk pelaku usaha juga dilarang monopoli,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang baik itu, para pelaku usaha diharapkan bisa mengambil bekal penting dalam menjalankan usahanya agar tidak diadukan atau “disemprit” oleh KPPU.
“Ini harus benar diperhatikan, bagaimana usaha kita agar tidak kena semprit, meskipun usaha itu milik kita sendiri,” tandasnya.
Sekjen KPPU RI, Panji Dewanto yang hadir dalam acara itu menambahkan, melalui sosialisasi kemitraan usaha, pihaknya ingin menyampaikan jika pada dasarnya pelaku usaha memiliki hak dan kesempatan yang ada.
“Baik pelaku usaha kecil, menengah dan besar memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan usaha,” ucapnya.
Selain itu, KPPU juga ingin melihat dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang merasa dirugikan dalam menjalin kemitraan usaha. Terlebih adanya “permainan” ataupun monopoli dalam sebuah usaha, akan semakin menghimpit pelaku usaha dengan modal kecil.
“KPPU berharap antar pelaku usaha ini fire, ada keselarasan, sehingga tidak ada yang merasa terdholimi,” imbuhnya.
Sejauh ini KPPU melihat masih ada pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha dengan modal besar. Sebab, sering kali pelaku usaha kecil dalam menjalin kemitraan tidak memperhatikan surat perjanjian ataupun mendapat tekanan.
Melalui sosialisasi ini, KPPU berharap pelaku usaha baru harus jeli dan memahami surat perjanjian dalam menjalin kemitraan. Hal ini untuk antisipasi adanya pihak yang dirugikan, terutama pelaku usaha kecil. (theo)