HukumKaranganyar

LBH IKAHUM UNISRI Dampingi Puluhan Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pengurus Kospin Syariah

KARANGANYAR, POSKITA.co — Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (LBH IKAHUM UNISRI) mendampingi sekitar 40 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Syariah Karanganyar melaporkan ke Satreskim Polres Karanganyar pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Puluhan nasabah tersebut mengaku mengalami kerugian dalam program simpanan deposito yang hingga saat ini belum dicairkan.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh tim advokat Al Ghozali, Bandung, dan Bayu, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI).

Para pemberi kuasa menyampaikan bahwa mereka menempatkan sejumlah dana pada program Simpanan Deposito Koperasi Simpan Pinjam Syariah Karanganyar. Atas penempatan dana tersebut, para anggota menerima Warkat Deposito yang mencantumkan nilai simpanan dan waktu jatuh tempo pencairan.

Dalam ketentuan yang mereka terima, para anggota dijanjikan memperoleh keuntungan dalam bentuk bagi hasil sesuai dengan program simpanan yang diikuti.

Namun, ketika warkat tersebut telah mencapai tanggal jatuh tempo, menurut keterangan para korban, dana yang seharusnya dicairkan tidak kunjung dibayarkan oleh pihak koperasi.

Hampir Enam Tahun Menunggu

Persoalan tersebut, menurut para pemberi kuasa, bukan persoalan yang baru terjadi. Sebagian dari mereka telah menunggu pencairan dana selama hampir lima tahun hingga enam tahun.

Selama masa penantian tersebut, para anggota mengaku telah berulang kali berupaya meminta penjelasan dan penyelesaian kepada pihak pengurus koperasi. Namun, menurut keterangan mereka, upaya tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Selain persoalan pencairan dana, para anggota juga mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan koperasi, termasuk mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Menurut keterangan para pemberi kuasa, mereka tidak memperoleh undangan RAT sebagaimana yang diharapkan sebagai anggota koperasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana para anggota dapat menggunakan hak organisatorisnya untuk meminta pertanggungjawaban pengurus.

Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp40 Miliar

Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh LBH IKAHUM UNISRI dari para pemberi kuasa, nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.

Nilai tersebut merupakan estimasi kerugian pokok berdasarkan informasi dan dokumen awal yang disampaikan oleh para pemberi kuasa dan belum termasuk potensi hak atas bagi hasil/keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam program simpanan.

LBH IKAHUM UNISRI masih melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap seluruh dokumen milik para pemberi kuasa untuk memperoleh jumlah kerugian yang lebih akurat.

Dugaan Peralihan Aset Koperasi

Selain persoalan dana simpanan yang belum dicairkan, LBH IKAHUM UNISRI juga memperoleh informasi dan dokumen awal yang perlu didalami lebih lanjut mengenai dugaan adanya peralihan atau penguasaan aset-aset yang sebelumnya merupakan aset koperasi kepada pihak perseorangan/oknum tertentu.

Terhadap informasi tersebut, LBH IKAHUM UNISRI tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu.

Namun, apabila informasi tersebut benar, maka hal tersebut merupakan bagian penting yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui status aset, proses peralihannya, pihak yang terlibat, dasar hukumnya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.

LBH Serahkan Bukti Awal dan Akan Terus Melengkapi

Dalam pengaduan/laporan yang disampaikan kepada Kepolisian Resor Karanganyar, para pemberi kuasa telah membawa sejumlah dokumen dan bukti awal, antara lain dokumen yang berkaitan dengan simpanan, Warkat Deposito, serta dokumen pendukung lainnya.

LBH IKAHUM UNISRI akan terus melakukan inventarisasi dan menyerahkan bukti-bukti tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses pendampingan.

Bagi LBH IKAHUM UNISRI, perkara ini tidak semata-mata mengenai persoalan tidak dibayarnya sejumlah uang, tetapi juga menyangkut hak anggota, transparansi pengelolaan koperasi, pertanggungjawaban pengurus, serta dugaan adanya perbuatan yang berpotensi memiliki konsekuensi pidana.

Meminta Kepolisian Mendalami Secara Profesional

Melalui pengaduan ini, LBH IKAHUM UNISRI meminta Polres Karanganyar untuk melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri:

1. proses penghimpunan dan penerimaan dana para anggota;

2. penerbitan dan pencatatan Warkat Deposito;

3. status dan pencatatan dana dalam pembukuan koperasi;

4. penggunaan dan pengelolaan dana para anggota;

5. alasan tidak dicairkannya dana setelah jatuh tempo;

6. pertanggungjawaban Pengurus Koperasi;

7. pelaksanaan dan mekanisme RAT;

8. status serta penguasaan aset-aset koperasi; dan

9. kemungkinan adanya perbuatan pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

LBH IKAHUM UNISRI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap Kepolisian dapat mengungkap perkara ini secara terang, termasuk apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Bayu sembari menambahkan,  sebagai tim pendamping hukum dari LBH IKAHUM UNISRI, menegaskan bahwa pendampingan ini akan dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Komitmen LBH: Mengawal Hak Para Korban

Advokat Al Ghozali, Bandung, dan Bayu, sebagai tim pendamping hukum dari LBH IKAHUM UNISRI, menegaskan bahwa pendampingan ini akan dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

“Kami hadir bukan sekadar untuk mendampingi masyarakat menagih haknya. Kami ingin memastikan seluruh fakta dibuka secara terang, seluruh bukti diperiksa, dan apabila ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”  pungkas Bayu.

LBH IKAHUM UNISRI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Keadilan bagi para korban harus ditemukan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

LBH IKAHUM UNISRI berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut sampai diperoleh kejelasan dan keadilan bagi para pemberi kuasa. (Arya)