Nasional

Usut Kasus Pasar Modal dan TPPU, Dittipideksus Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA, POSKITA.co – Tiga tersangka ditetapkan kasus TPPU IPO PT Multi Makmur Lemindo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DA, BH dan RE.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan penetapan ketiga tersangka berdasar hasil penyidikan dan lima alat bukti yang sah.

“Berkas perkara ketiga tersangka dipisah atau displitsing,” terang Ade Safri, Selasa (15/9).

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula ketika terpidana Junaedi, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo, merencanakan perusahaan masuk bursa melalui IPO pada 2022. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan invoice dan kuitansi yang tidak sesuai fakta dalam transaksi pembelian mesin sekitar Rp 6,649 miliar.

Mesin tersebut sebenarnya telah dibeli PT Multi Makmur Lemindo pada 2014 hingga 2015. Namun, mesin itu diduga kembali dicatat sebagai pembelian dalam laporan keuangan perusahaan pada 2022 menjelang proses IPO. Nilai transaksi tersebut kemudian masuk dalam laporan keuangan yang diaudit dan tercantum dalam prospektus penawaran umum saham. Penyidik menduga pencatatan tersebut bertujuan meningkatkan nilai aset perusahaan sehingga memenuhi kepentingan untuk melakukan IPO dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tak hanya soal laporan keuangan, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian kisi-kisi pertanyaan dalam proses review IPO.

Terkait hal itu, Ade Safri mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya pemberian pertanyaan internal BEI kepada pihak yang berkepentingan dengan proses IPO PT Multi Makmur Lemindo. Informasi tersebut diduga digunakan untuk mempermudah perusahaan menghadapi proses evaluasi dan permintaan penjelasan dari BEI.

Adapun dalam perkara ini, tersangka DA disebut berperan sebagai financial advisory yang ditunjuk Junaedi dalam proses IPO. DA diduga bersama Junaedi membuat laporan keuangan perseroan yang memuat fakta material yang tidak sebenarnya. Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan nilai aset perusahaan agar dapat melaksanakan IPO dan tercatat di BEI.

DA juga diduga berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama, yang ketika itu menjabat Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 Direktorat Penilai Perusahaan BEI. Komunikasi tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh kemudahan dalam proses review IPO.

Sementara itu, tersangka BH diduga memberikan kisi-kisi pertanyaan internal BEI kepada Mugi Bayu Pratama atas permintaan DA. Saat itu BH merupakan staf Divisi Penilaian 3 Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Direktorat Penilaian Perusahaan BEI. 

Pemberian informasi tersebut, lanjut Ade Safri, diduga bertentangan dengan peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku di BEI.

Setelah melalui proses review, PT Multi Makmur Lemindo memperoleh izin prinsip dari BEI pada 7 Maret 2023. Perusahaan kemudian mendapatkan izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Maret 2023.

PT Multi Makmur Lemindo resmi tercatat di BEI pada 10 April 2023. Melalui penawaran umum saham tersebut, perusahaan menghimpun dana dari investor sebesar Rp 97,125 miliar.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 24 saksi dan dua ahli serta meminta keterangan dari tiga tersangka. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Penegakan hukum atas dugaan kejahatan di sektor pasar modal, menurut Jenderal Bintang Satu itu, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan investor. Polri juga menegaskan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law. (**)

Tanto